Salin Artikel

Satpol PP Kota Bandung Bantah Cemarkan Nama Baik Aceng Fikri

"Iya benar ada. Suratnya sudah kita terima," kata Rasdian kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Meski demikian, Rasdian membantah pernyataan Aceng Fikri yang menyebut Satpol PP telah mencemarkan nama baiknya.  

Rasdian menjelaskan, Aceng Fikri dan istrinya, Siti Elina Rahayu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Hal itu dilakukan lantaran saat razia oleh Satpol PP Kota Bandung, pada Kamis (22/8/2019) malam, keduanya yang berbeda identitas berada di dalam kamar.

"SOP-nya kita bawa dulu untuk dimintai keterangan di mako Satpol PP. Saat diperiksa yang bersangkutan bisa menunjukkan kalau beliau bersama istrinya, kemudian kita lepaskan," ucapnya.


Menurut Rasdian, kepada media massa yang menanyakan kejadian tersebut, Satpol PP Kota Bandung selalu memberikan pernyataan bahwa mantan bupati Garut tersebut tidak melakukan pelanggaran Perda K3 setelah menjalani pemeriksaan.

"Kita selalu menyampaikan, setelah hasil pemeriksaan, beliau tidak melanggar perda K3," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Garut 2009-2013 Aceg Fikri terjaring razia gabungan Satpol PP Kota Bandung, Kamis (22/8/2019) tengah malam.

Aceng Fikri terjaring razia bersama seorang perempuan. Dikutip Tribun Jabar, Aceng Fikri diamankan dari sebuah penginapan di Jalan Lengkong, Kota Bandung.

Ia diamankan bersama seorang wanita yang belakangan diketahui sudah dinikahi sekitar dua bulan lalu. Aceng pun menunjukkan bukti pernikahan berupa dua buku nikah kepada petugas Satpol PP.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/26/21110121/satpol-pp-kota-bandung-bantah-cemarkan-nama-baik-aceng-fikri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke