Pihak perwakilan penerbit sudah melaporkan ke Polda DIY pada 21 Agustus. Hal ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pembajakan. Pihaknya juga menyertakan sejumlah judul buku yang dibajak.
Kasus itu tertuang dalam laporan No.LP/0634/VIII/2019/DIY/SPKT yang isinya menerima laporan pihak KPJ.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya akan memeriksa pelapor maupun terlapor.
Pihaknya belum mengetahui siapa saja yang sedang atau masih diperiksa. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan mengecek kios penjual buku.
"Nanti dilihat apakah ada atau tidak (kios), saya belum bisa menjawab. Nanti memang kalau bisa membuat terang perkara akan dilakukan pemeriksaan. Nanti dilihat perkembangan pemeriksaan awal kalau memang menyebut sumbernya dari sana (kios) kita akan pemeriksaan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.