Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah 2 Kantor di Balai Kota Yogyakarta, KPK Bawa 3 Koper dan 1 Kardus

Kompas.com - 22/08/2019, 21:03 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta dan Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta, Kamis (22/8/2019).

Penyidik yang berjumlah sekitar sembilan orang mengenakan rompi cokelat bertuliskan KPK dan memakai masker penutup wajah itu masuk ke Kantor DPUPKP yang ada di kompleks Balai Kota Yogyakarta, pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 18.01 WIB.

Mereka lantas berjalan kaki menuju kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pemerintahan Kota Yogyakarta untuk kembali melakukan pengeledahan.

Baca juga: Jaksa Kejari Yogyakarta yang Jadi Tersangka Suap di KPK Terancam Diberhentikan Sementara

Tampak beberapa anggota kepolisian juga turut menjaga jalannya pengeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Sekitar pukul 19.55 WIB, para penyidik KPK tampak meninggalkan lokasi dengan menggunakan empat mobil.

KPK melakukan pengeledahan hampir 10 jam, dan meninggalkan lokasi dengan membawa tiga koper serta satu kardus.

Tiga koper itu terdiri dari dua koper besar berwarna unggu dan silver. Satu lainnya koper berukuran lebih kecil berwarna hitam.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti saat dikonfirmasi mengatakan, belum mengetahui adanya pengeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

"Saya belum tahu, belum ada informasi," ucap Haryadi, Kamis.

Baca juga: Kasus Suap Jaksa, KPK Geledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkot Yogyakarta

Haryadi menyampaikan, pihaknya juga tidak mendapat informasi jika KPK akan datang. Namun demikian, pihaknya mempersilahkan KPK menjalankan tugasnya.

"Ya monggo saja, sesuai tugas dan fungsinya," ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dalam lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Kota Yogyakarta.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Eka Safitra jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D, Satriawan Sulaksono jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta dan Gabriella Yuan Ana sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com