Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembajakan Buku, 12 Penerbit Lapor Polisi

Kompas.com - 26/08/2019, 16:24 WIB
Markus Yuwono,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Sebenyak 12 penerbit buku di Yogyakarta yang tergabung dalam Konsorsium Penerbit Jogja (KPJ) melaporkan perkara pembajakan buku ke Polda DIY.

Buku bajakan itu disebar dan dijual secara terbuka di kios-kios buku di Yogyakarta.

Ke 12 penerbit buku tersebut yaitu CV Gava Media, Media Pressindo, Pustaka Pelajar, CV Pojok Cerpen, PT Gardamaya Cipta Sejahtera, PT Galang Media Utama, dan PT LkiS Pelangi Aksara.

Penerbit lainnya yakni Penerbit Ombak, PT Bentang Pustaka, CV Kendi, CV Relasi Inti Media, dan CV Diva Press.

"Ini merusak ekosistem penerbitan buku dan merugikan dunia penerbitan. Ini harus dilawan dan dibawa ke muka hukum," kata salah satu perwakilan penerbit Hisworo Banuarli, dalam rilis yang diterima, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Di Yogyakarta Ada Gerakan Kembali ke Meja Makan Tanpa Gawai, Apa Itu?

Hisworo mengatakan, pembajakan sudah kategori memprihatinkan karena ada beberapa judul buku yang belum diterbitkan tapi sudah beredar.

Buku itu sebelum terbit, melewati proses yang panjang. Di sana ada editor, desainer isi dan sampul, pembaca ahli, dan seterusnya.

"Penerbit mengeluarkan dana besar untuk pembiayaan-pembiayaan itu. Pembajakan membuat penerbit limbung," ucapnya.

Salah seorang penulis Muhidin M Dahlan mengatakan, bukan hanya penerbit yang dirugikan, penulis pun kehilangan pendapatannya berupa royalti dari proses industri perbukuan.

"Menulis buku itu berat. Jika kau pegawai negeri, gaji bulananmu masih bisa menopang kehidupanmu dan kehidupan keluargamu. Namun, jika kamu hanya mengharapkan royalti buku untuk kehidupan finansialmu, hidupmu pasti akan sialan," ucapnya.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 130 Juta Saat Geledah Rumah Kabid SDA PUPKP Yogyakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com