Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Bencana Karhutla, Warga Rusia Tewas Sesak Napas hingga Janji Panglima TNI

Kompas.com - 14/08/2019, 15:46 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

3. Siti: Segera selesaikan masalah konservasi dan penegakan hukum

Menurut Siti, aspek yang paling utama untuk mengurangi karhutla adalah penegakan hukum terhadap pelaku perambahan kawasan TNTN.

"Kita sudah punya petanya, siapa yang punya (kebun sawit) tiga hektar, siapa yang punya 3.000 hektar. Kemarin sore Pak Kapolri (Tito Karnavian) mempertegas tentang langkah-langkah penegakan hukum dan konseptualisasinya sudah ada, kita selesaikan bersama-sama antara aparat dan juga aktivis lapangan yang memahami wilayah itu (TNTN)," sebut Siti.

Menurut Siti, saat ini tinggal dukungan adminitrasi, yang kemarin sempat terhambat karena ada proses terkait dengan peraturan daerah.

"Sekarang sedang kita selesaikan persoalan terkait peraturan daerah ini," ujar Siti.

Baca juga: Menteri LHK Sebut Karhutla di Taman Nasional Tesso Nilo Sudah Parah

4. Penegakan hukum karhutla dipertanyakan

Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut di Aceh Barat. Dokumentasi Humas Kabupaten Aceh Barat Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut di Aceh Barat.

Masalah penegakan hukum karhutla di sejumlah wilayah di Indoensia dipertanyakan oleh Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar, Anton Priani Wijaya.

Menurut Anton, sampai saat ini penegakkan hukum karhutla hanya mampu diimplementasikan kepada petani kecil, justru menjadi ironi.

Alasannya, para petani kecil dalam membakar lahan di bawah 2 hektare, dilindungi undang-undang.

Seperti diketahui, sejak musim kering melanda, kira-kira satu bulan terkahir, seluruh jajaran kepolisian di Kalbar telah mempidanakan sedikitnya 21 orang petani karena membakar lahan mereka.

"Kondisi ini (penangkapan 21 orang petani) menjelaskan kemampuan penegakkan hukum kepada korporasi masih menjadi persoalan dalam kasus karhutla," kata Anton, kepada Kompas.com, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Ironi Penegakan Hukum Karhutla Kalbar: Petani Kecil Dipidana, Abai Lahan Konsesi Korporasi

5. Panglima TNI: Pesawat Hercules akan dikerahkan

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat meninjau karhutla bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kepala BNPB Letjen Doni Monardo di Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (13/8/2019).IDON Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat meninjau karhutla bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kepala BNPB Letjen Doni Monardo di Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (13/8/2019).

Hadi Tjahjanto mengatakan, dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ini, nantinya akan dibantu dengan mengerahkan pesawat hercules untuk melakukan pengeboman air atau water bombing di wilayah yang sulit dijangkau.

"Langkah yang akan kita lakukan diantaranya adalah dengan mengerahkan pesawat hercules yang rencananya untuk melaksanakan pengeboman dengan bola air," kata Hadi.

Hal ini disampaikannya usai melakukan rapat kordinasi bersama tim satgas karhutla di Riau.

Menurut Panglima TNI, mulai Agustus sampai Oktober merupakan bulan kering. Sehingga metode water bombing dirasakan tepat.

Baca juga: Panglima TNI Janji Kerahkan Pesawat Hercules Padamkan Karhutla Riau

Sumber: KOMPAS.com (Citra Indriani, Hendra Cipta, Aji YK Putra)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com