Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Penegakan Hukum Karhutla Kalbar: Petani Kecil Dipidana, Abai Lahan Konsesi Korporasi

Kompas.com - 13/08/2019, 15:35 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dinilai masih lemah.

Salah satu faktornya, adalah belum ada penegakkan hukum konkret kepada korporasi atau pemilik lahan konsesi yang sengaja membakar lahan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar, Anton Priani Wijaya mengatakan, sampai saat ini, penegakkan hukum karhutla hanya mampu diimplementasikan kepada petani kecil, yang kemudian menjadi ironi, sebab petani kecil dalam membakar lahan di bawah 2 hektare, dilindungi undang-undang.

Sebagaimana diketahui, sejak musim kering melanda, sejak satu bulan terkahir, seluruh jajaran kepolisian di Kalbar telah mempidanakan sedikitnya 21 orang petani karena membakar lahan mereka.

Baca juga: Panglima TNI Janji Kerahkan Pesawat Hercules Padamkan Karhutla Riau

"Kondisi ini (penangkapan 21 orang petani) menjelaskan kemampuan penegakkan hukum kepada korporasi masih menjadi persoalan dalam kasus karhutla," kata Anton, kepada Kompas.com, Selasa (13/8/2019).

Menurut dia, ketidakmampuan polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan kebakaran di areal konsesi ini menjadi tanda tanya besar. Dia menilai seharusnya tidak sulit pembuktiannya.

Dia menilai, kapasitas aparat kepolisian sudah sangat memadai, bahkan sudah dibuat unit-unit khusus di kepolisian untuk urusan kebakaran hutan dan lahan.

"Masalah utamanya adalah keseriusan dan niat baik aparat melakukan penegakkan hukum terhadap kebakaran sebagai kejahatan lingkungan," ucap dia.

Bantah klaim korporasi

Klaim korporasi, yang kerap mengatakan, bahwa lahan yang terbakar bukan berada di wilayah konsesi mereka, dianggap hanya dalih dan sebagai penghindaran tanggung jawab korporasi.

Seharusnya, aparat penegakkan hukum bisa menggunakan argumentasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa perusahaan atau korporasi harus bertanggung jawab atas seluruh luasan izin konsesi yang mereka miliki.

"Artinya sudah atau belum dibebaskan, ketika izin sudah diberikan, maka tanggung jawab tersebut ada di tangan pemilik konsesi," ujar dia.

Anton beranggapan, klaim dan argumentasi asal api dari luar konsesi, bisa saja digunakan.

"Poin kami sesungguhnya adalah karhutla merupakan kejahatan lingkungan luar biasa, karena dampaknya sangat merugikan hak-hak rakyat akan lingkungan hidup yang sehat," terang dia.

Kejahatan lingkungan ekosida

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com