Pelaku yang tidak percaya berusaha membuktikannya. Ternyata, dari kemaluan korban keluar cairan dan darah sementara dari dubur keluar cairan.
Pelaku mentato telapak kaki korban menggunakan jarum sol sepatu. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban.
Keesokan harinya, pelaku kembali mengunjungi pada hari Rabu, 8 Mei pukul 1.30 WIB dini hari.
Entah kenapa, pelaku lantas membunuh korban yang masih tertidur dengan melukai lehernya menggunakan gunting.
"Darahnya sempat mengenai kaos pelaku. Setelah itu, pelaku melihat kondisi korban, tangan dengan kakinya masih bergerak-gerak. Kemudian diseret ke kamar mandi," jelasnya.
Di kamar mandi itu pelaku memutilasi dua kaki dan dua tangan korban. Potongan tubuh korban itu dibawa keluar dan diletakkan di sekitar tangga. Sedangkan tubuhnya dibiarkan di dalam kamar mandi.
"Begitu dimasukkan ke kamar mandi karena tidak cukup, mau ditutup tidak bisa, akhirnya si pelaku memutilasi korban. Tubuh korban ditaruh di toilet dengan menggunakan karung," jelasnya.
Baca Juga: Tim Labfor Polda Jatim Olah TKP Kasus Mutilasi untuk Buktikan Keterangan Pelaku
Asfuri mengatakan, terdapat ceceran darah di lokasi kejadian dan di kaos pelaku yang menjadi bukti bahwa korban dibunuh sebelum dimutilasi.
"Ada bukti ceceran darah di bawah tangga yang cukup banyak yang ini menandakan bahwa korban pada saat dilakukan pembunuhan masih kondisi hidup sehingga darahnya mengenai kaos pelaku," katanya.
Hal tersebut berbeda dengan keterangan pelaku sebelumnya. Awal ditangkap, pelaku mengaku memutilasi korban setelah tiga hari meninggal akibat sakit.
Baca Juga: Ungkap Identitas Korban Mutilasi, Polisi Bikin Sketsa Wajah dari Potongan Kepala
Berdasar hasil pemeriksaan psikiater, pelaku mengakui dalam kondisi sadar dan normal saat melakukan pembunuhan dan mutilasi. Pelaku diduga sengaja menyembunyikan kejadian yang sebenarnya untuk mengelabui polisi.
"Artinya bahwa cerita tersebut didesain sedemikian rupa untuk meyakinkan orang-orang yang bertanya tentang kejadian tersebut dan pelaku memahami efek dari perbuatannya tersebut," kata Kapolres AKBP Asfuri.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Penangkapan Terduga Pelaku Mutilasi di Malang Berawal dari Tulisan di Telapak Kaki Korban
Sumber: KOMPAS.com (Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.