Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Video "Live" Adegan Intim di Blitar, Pelaku Tak Ingin Ditinggal Pergi hingga Korban di Bawah Umur

Kompas.com - 21/05/2019, 13:56 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

Sejauh ini, YSP (23), pria dalam adegan intim itu merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.

Kepala sub bagian Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara itu.

"Sementara belum ada (tersangka lain), masih dalam proses pengembangan penyelidikan," ujar Burhanudin, saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Baca Juga: Polisi Belum Temukan Pelaku Lain di Kasus Remaja "Live" Medsos Adegan Intim

4. Korban SR masih di bawah umur

Sedangkan SR, remaja perempuan berumur 17 tahun selaku pemeran perempuan yang ada pada video itu, statusnya sebagai korban.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel yang dipakai merekam sekaligus video asusila hingga pakaian yang dipakai saat melakukan adegan intim.

Video berdurasi kurang dari satu menit itu dilakukan tersangka dengan cara menyiarkan langsung melalui aplikasi video Gogo Live yang terhubung dengan media sosial.

Pelaku menjemput korban dari rumahnya yang berjarak 4 kilometer lalu memaksanya beradegan asusila. Saat itu suasana rumah pelaku sedang sepi.

Baca Juga: Kasus Mayat dalam Koper di Blitar, Polisi Periksa 9 Saksi

5. Alasan pelaku merekam video "live"

Ilustrasi media sosialViewApart Ilustrasi media sosial

Berdasar keterangan YSP, dirinya mengajak korban berhubungan intim karena tidak ingin ditinggalkan.

Keduanya memang sudah saling mengenal karena keduanya sempat sama-sama bekerja sebagai karyawan rumah makan di Malang.

Setelah keluar dari tempat kerja masing-masing, mereka pun pulang ke kampung halamannya di Blitar.

Tersangka kepada petugas menyampaikan penyesalannya. Dia mengaku tega melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu agar korban yang dicintainya itu tidak meninggalkannya.

Baca Juga: Januri Bunuh Istrinya karena Korban Menolak Diajak Berhubungan Intim

6. Polisi imbau warga tidak sebarkan ulang video YSP dan SR

Ilustrasi pornografiThinkstock/AndreyPopov Ilustrasi pornografi

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak turut menyebarkan ulang video adegan intim yang dilakukan remaja di Blitar.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin mengingatkan ada aturan yang bisa menjerat siapa pun yang mengedarkan video porno. Ancamannya juga cukup berat yakni pidana penjara.

"Bisa dikenakan Undang-Undang ITE," ujar Iptu Burhanudin, Senin (20/5/2019) malam.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap YSP (23) pada 15 Mei 2019 di rumahnya di Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Seorang Wisatawan Tewas Tenggelam di Pantai Blitar

Sumber: KOMPAS.com (M Agus Fauzul Hakim, Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com