Salin Artikel

6 Fakta Video "Live" Adegan Intim di Blitar, Pelaku Tak Ingin Ditinggal Pergi hingga Korban di Bawah Umur

KOMPAS.com - Kasus beredarnya video mesum dua pasang remaja asal Blitar di media sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan.

Polisi mengimbau warga yang mendapat video tersebut untuk tidak menyebarkannya.

Alasannya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, polisi telah menangkap YSP (23), warga Dusun Krajan RT 003 RW 001 Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. YSP dan pacarnya SR, menyiarkan secara live adegan intim mereka melalui aplikasi Gogo Live.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin mengatakan, YSP ditangkap pada Rabu (15/5/2019) pekan lalu sekitar pukul 02.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polres Blitar.

Penangkapan itu berdasarkan video yang sudah tersebar.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah beredar video yang bermuatan asusila atau pornografi melalui sosmed, yang diduga dibuat dan disebarkan oleh pelaku melalui aplikasi Gogo Live. Dan video tersebut telah meresahkan masyarakat," kata Burhanuddin, melalui keterangan tertulis, Senin (20/5/2019).

Pelaku nekat merekam adegan tidak senonoh itu supaya ikatan kekasih antara keduanya tidak terputus. Padahal, keduanya masih belum lama menjalin hubungan.

"Anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa video tersebut oleh pelaku dibuat di rumahnya. Adapun selaku pemeran wanitanya atau korban dalam pembuatan video asusila tersebut masih di bawah umur," ujar dia.

Atas kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk membuat video serta kaos pelaku yang dipakai pada saat melakukan adegan intim itu.

Polres Blitar masih menyelidiki kasus remaja yang menyiarkan secara langsung adegan intimnya via media sosial.

Sejauh ini, YSP (23), pria dalam adegan intim itu merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.

Kepala sub bagian Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara itu.

"Sementara belum ada (tersangka lain), masih dalam proses pengembangan penyelidikan," ujar Burhanudin, saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Sedangkan SR, remaja perempuan berumur 17 tahun selaku pemeran perempuan yang ada pada video itu, statusnya sebagai korban.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel yang dipakai merekam sekaligus video asusila hingga pakaian yang dipakai saat melakukan adegan intim.

Video berdurasi kurang dari satu menit itu dilakukan tersangka dengan cara menyiarkan langsung melalui aplikasi video Gogo Live yang terhubung dengan media sosial.

Pelaku menjemput korban dari rumahnya yang berjarak 4 kilometer lalu memaksanya beradegan asusila. Saat itu suasana rumah pelaku sedang sepi.

Berdasar keterangan YSP, dirinya mengajak korban berhubungan intim karena tidak ingin ditinggalkan.

Keduanya memang sudah saling mengenal karena keduanya sempat sama-sama bekerja sebagai karyawan rumah makan di Malang.

Setelah keluar dari tempat kerja masing-masing, mereka pun pulang ke kampung halamannya di Blitar.

Tersangka kepada petugas menyampaikan penyesalannya. Dia mengaku tega melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu agar korban yang dicintainya itu tidak meninggalkannya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak turut menyebarkan ulang video adegan intim yang dilakukan remaja di Blitar.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin mengingatkan ada aturan yang bisa menjerat siapa pun yang mengedarkan video porno. Ancamannya juga cukup berat yakni pidana penjara.

"Bisa dikenakan Undang-Undang ITE," ujar Iptu Burhanudin, Senin (20/5/2019) malam.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap YSP (23) pada 15 Mei 2019 di rumahnya di Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Sumber: KOMPAS.com (M Agus Fauzul Hakim, Andi Hartik)

https://regional.kompas.com/read/2019/05/21/13565551/6-fakta-video-live-adegan-intim-di-blitar-pelaku-tak-ingin-ditinggal-pergi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke