Asnawi menjelaskan, menurut hasil sidang, ada tiga alasan yang mendasari bisnis model seperti itu tidak diperbolehkan. Alasan pertama adalah penipuan atau gharar.
"Bisnis money game model MLM dan ponzi mengandung unsur gharar," tegasnya.
Baca juga: Lewat Munas dan Konbes Alim Ulama, PBNU Ingin Teguhkan Islam Nusantara
Alasan kedua, menyalahi prinsip akad transaksi. Sedangkan alasan ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang.
"Haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi (ba’its) dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang," tuturnya.
Meski pendapat mengerucut pada suatu kesepakatan pandangan dalam sidang komisi, kata Asnawi, keputusan final dari diskusi setiap komisi pada Munas Alim Ulama ini akan dibacakan kembali pada forum sidang pleno untuk dibahas dan diputuskan secara resmi.
"Menurut jadwal, sidang pleno terakhir hari Jumat (1/3/2019)," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.