PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com-Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jonathan Sihotang (31), terancam hukuman mati di Penang, Malaysia.
Jonathan dituduh membunuh majikannya, Sia Seok Nee (44) warga Kilang Toto Food Trading No. 4897, Kampung Selamat, Tasek Gelugor.
Parluhutan Banjarnahor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar yang menjadi kuasa hukum Jonathan Sihotang menyebutkan, kasus yang menjerat pria warga Jalan Damar Laut, Pematangsiantar, itu bermula dari kecewa dan sakit hati terhadap majikan.
"Majikan tak pernah memberikan gaji secara utuh kepada Jonathan selama bekerja dan tidak sesuai dengan perjanjian di awal," tutur Parluhutan, Kamis (10/1/2019).
Mulanya, Jonathan bersama istrinya, Asnawati Sijabat (34), merantau ke Penang, Malaysia guna memperbaiki kehidupan ekonomi mereka.
Jonathan yang memiliki dua anak tersebut akhirnya bekerja di pabrik pengawetan daging olahan.
Baca juga: 6 Fakta di Balik Pembunuhan Ibu dan Anak oleh 3 Calon TKI
Selama bekerja di pabrik, dia selalu berkelakuan baik dan rajin. Namun, setiap menerima gaji dari majikannya selalu mendapatkan gaji yang kurang dan tidak sesuai dengan janji awal pada saat pertama kali masuk kerja.
Jonathan merasa tertekan bekerja di pabrik tersebut. Dia sering dicaci maki dan dimarahi majikannya tanpa alasan yang jelas.
Lalu, pada 19 Desember 2018, Jonathan meminta gaji kepada majikannya, tetapi tetap saja majikannya memberikan gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Dia melakukan protes kepada majikannya.
"Majikannya tidak peduli, malah melempar sejumlah uang kepada Jonathan. Dia tersinggung dan emosi yang kemudian membunuh majikannya," ungkap Parluhutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.