Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Asal Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Kompas.com - 10/01/2019, 08:53 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe,
Khairina

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com-Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jonathan Sihotang (31), terancam hukuman mati di Penang, Malaysia.

Jonathan dituduh membunuh majikannya, Sia Seok Nee (44) warga Kilang Toto Food Trading No. 4897, Kampung Selamat, Tasek Gelugor.

Parluhutan Banjarnahor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar yang menjadi kuasa hukum Jonathan Sihotang menyebutkan, kasus yang menjerat pria warga Jalan Damar Laut, Pematangsiantar, itu bermula dari kecewa dan sakit hati terhadap majikan.

"Majikan tak pernah memberikan gaji secara utuh kepada Jonathan selama bekerja dan tidak sesuai dengan perjanjian di awal," tutur Parluhutan, Kamis (10/1/2019).

Mulanya, Jonathan bersama istrinya, Asnawati Sijabat (34), merantau ke Penang, Malaysia guna memperbaiki kehidupan ekonomi mereka.

Jonathan yang memiliki dua anak tersebut akhirnya bekerja di pabrik pengawetan daging olahan.

Baca juga: 6 Fakta di Balik Pembunuhan Ibu dan Anak oleh 3 Calon TKI

Selama bekerja di pabrik, dia selalu berkelakuan baik dan rajin. Namun, setiap menerima gaji dari majikannya selalu mendapatkan gaji yang kurang dan tidak sesuai dengan janji awal pada saat pertama kali masuk kerja.

Jonathan merasa tertekan bekerja di pabrik tersebut. Dia sering dicaci maki dan dimarahi majikannya tanpa alasan yang jelas.

Lalu, pada 19 Desember 2018, Jonathan meminta gaji kepada majikannya, tetapi tetap saja majikannya memberikan gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Dia melakukan protes kepada majikannya.

"Majikannya tidak peduli, malah melempar sejumlah uang kepada Jonathan. Dia tersinggung dan emosi yang kemudian membunuh majikannya," ungkap Parluhutan.

Akibat peristiwa tersebut, Jonathan telah ditangkap polisi Malaysia dan ditahan di Penang.

"Kami selaku kuasa hukum sudah melayangkan surat kepada Kedubes RI di Malaysia pada 27 Desember 2018 lalu guna memberikan perlindungan hukum kepada Jonathan," lanjut Parluhutan.

Parluhutan menambahkan, pascapenahanan Jonathan, keluarganya, terutama istri dan orangtua Jonathan di Pematangsiantar sangat tertekan dan takut dengan peristiwa tersebut.

"Keluarga Jonathan sangat berharap perlindungan dan bantuan hukum dari pemerintah. Keluarga Jonathan merupakan orang tak mampu," tukasnya.

Baca juga: Calon TKI Otak Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak Pernah Jadi Anggota Bhayangkari

Ditambahkan, Jonathan sudah menjalani sidang perdana di Mahkamah Majistret pada 31 Desember 2018. Agenda sidang, jaksa penuntut membacakan dakwaan di hadapan hakim dan persidangan akan dilanjutkan pada 1 Februari 2019.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com