Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Baru Kasus Vlog "Idiot" Ahmad Dhani

Kompas.com - 05/01/2019, 14:01 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Saat itu, penyidik beralasan bahwa ancaman hukuman dari kasus Ahmad Dhani di bawah 5 tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.

Baca Juga: Berkas Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Dikembalikan Jaksa Ke Polisi

4. Ahmad Dhani sempat datangi Komisi III DPR RI

Pada 5 Desember 2018, Ahmad Dhani mendatangi Gedung DPR untuk meminta audiensi dengan Komisi III DPR. 

Dalam audiensi, ia akan menyampaikan keluhan lantaran saksi ahli yang dihadirkan dalam proses penyidikan kasusnya tidak ditanyai apakah ucapannya dalam video termasuk pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tidak.

Seperti diketahui, kuasa hukum Ahmad Dhani telah menyodorkan tiga saksi ahli dalam proses pemeriksaan Ahmad Dhani.

Selain saksi ahli pidana, juga saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan saksi ahli komunikasi.

Tiga saksi ahli disodorkan agar pihak penyidik memiliki komparasi pendapat dalam proses penyidikan Ahmad Dhani.

Sebab, Ahmad Dhani sendiri mengaku bahwa dirinya menjadi korban persekusi pada kasus vlog idiot.

Baca Juga: Ahmad Dhani Minta Audiensi dengan DPR Bahas Kasus yang Menjeratnya

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal, Rakhmat Nur Hakim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com