Salin Artikel

4 Fakta Baru Kasus Vlog "Idiot" Ahmad Dhani

KOMPAS.com - Berkas kasus vlog "idiot" Ahmad Dhani dinyatakan lengkap. Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu penyidik di Polda Jawa Timur untuk menyerahkan barang bukti sekaligus Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan sebutan "Idiot".

Berikut ini fakta baru kasus vlog "idiot" milik musisi Ahmad Dhani:

Pada 4 Januari 2019, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sinarta, mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus vlog idiot yang melibatkan musisi Ahmad Dhani sudah lengkap.

Berkas yang dikirim penyidik Polda Jawa Timur sempat dikembalikan oleh penyidik kejaksaan karena dianggap belum lengkap.

"Kami anggap saat itu belum lengkap salah satunya belum ada saksi yang diajukan pihak tersangka, sekarang jaksa sudah menyatakan lengkap, artinya sarat materiil dan formil sudah terpenuhi," kata Sinarta.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan barang bukti kasus vlog Idiot beserta Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Ahmad Dhani menjadi tersangka karena dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016. Pelanggaran ini terkait dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, hukuman maksimalnya empat tahun penjara.

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di Lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.

Sinarta mengatakan, apakah Ahmad Dhani akan ditahan atau tidak, merupakan kewenangan penyidik.

"Penyidik punya pertimbangan sendiri tersangka ditahan atau tidak. Itu nanti urusan penyidik," kata Sinarta, Jumat (4/1/2019).

Saat pentolan Dewa 19 itu dinyatakan berstatus tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, Ahmad Dhani juga tidak ditahan.

Saat itu, penyidik beralasan bahwa ancaman hukuman dari kasus Ahmad Dhani di bawah 5 tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.

Pada 5 Desember 2018, Ahmad Dhani mendatangi Gedung DPR untuk meminta audiensi dengan Komisi III DPR. 

Dalam audiensi, ia akan menyampaikan keluhan lantaran saksi ahli yang dihadirkan dalam proses penyidikan kasusnya tidak ditanyai apakah ucapannya dalam video termasuk pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tidak.

Seperti diketahui, kuasa hukum Ahmad Dhani telah menyodorkan tiga saksi ahli dalam proses pemeriksaan Ahmad Dhani.

Selain saksi ahli pidana, juga saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan saksi ahli komunikasi.

Tiga saksi ahli disodorkan agar pihak penyidik memiliki komparasi pendapat dalam proses penyidikan Ahmad Dhani.

Sebab, Ahmad Dhani sendiri mengaku bahwa dirinya menjadi korban persekusi pada kasus vlog idiot.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal, Rakhmat Nur Hakim)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/05/14014901/4-fakta-baru-kasus-vlog-idiot-ahmad-dhani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke