SURABAYA, KOMPAS.com — Musisi Ahmad Dhani kembali mendatangi gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Senin (12/11/2018) siang.
Dia mengaku akan menyerahkan ponselnya kepada penyidik sebagai barang bukti kasus "vlog idiot".
Sambil mengangkat ponselnya yang berwarna hitam, pentolan Grup Band Dewa 19 itu mengatakan bahwa ponsel tersebut yang dipakainya "ngevlog" di halaman Hotel Majapahit Agustus lalu.
"Ini ponselnya. Banyak data rahasia di sini," katanya.
Selain menyerahkan ponselnya sebagai barang bukti, Ahmad Dhani juga mengaku mendampingi saksi ahli ITE dari Kemenkominfo yang disodorkannya kepada penyidik.
"Yang saya bawa saksi ahli yang membuat undang-undang. Semoga kebenaran bisa terungkap," terangnya.
Bulan lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur dalam kasus "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.
Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Ahmad Dhani: Tanggapan EF hingga Keterlibatan Mantan Wali Kota Batu
Dia lantas dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Baca juga: Nama Mantan Wali Kota Batu Disebut-sebut dalam Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.