Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Vlog Idiot Lengkap, Penahanan Ahmad Dhani Tergantung Penyidik

Kompas.com - 04/01/2019, 23:25 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan barang bukti kasus vlog Idiot beserta Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sinarta, tentang Ahmad Dhani akan ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik.

"Penyidik punya pertimbangan sendiri tersangka ditahan atau tidak. Itu nanti urusan penyidik," jelasnya, Jumat (4/1/2019).

Saat pentolan Dewa 19 itu dinyatakan berstatus tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, Ahmad Dhani juga tidak ditahan.

Saat itu, penyidik beralasan bahwa ancaman hukuman dari kasus Ahmad Dhani di bawah 5 tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan kepada mantan suami Maia Estianty itu.

Baca juga: Berkas Kasus Vlog Idiot Lengkap, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan Ahmad Dhani

Ahmad Dhani menjadi tersangka karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, hukuman maksimalnya empat tahun penjara.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus Ahmad Dhani lengkap agau memenuhi syarat materiil maupun formil sejak 3 Januari 2019 lalu. Berkas kasus Ahmad Dhani sempat dikembalikan penyidik kejaksaan ke penyidik polisi karena dinilai belum lengkap.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani. 

Kompas TV Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani hampir memasuki tahap akhir. Hari ini, Ahmad Dhani dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com