Salin Artikel

Berkas Kasus Vlog Idiot Lengkap, Penahanan Ahmad Dhani Tergantung Penyidik

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan barang bukti kasus vlog Idiot beserta Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sinarta, tentang Ahmad Dhani akan ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik.

"Penyidik punya pertimbangan sendiri tersangka ditahan atau tidak. Itu nanti urusan penyidik," jelasnya, Jumat (4/1/2019).

Saat pentolan Dewa 19 itu dinyatakan berstatus tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, Ahmad Dhani juga tidak ditahan.

Saat itu, penyidik beralasan bahwa ancaman hukuman dari kasus Ahmad Dhani di bawah 5 tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan kepada mantan suami Maia Estianty itu.

Ahmad Dhani menjadi tersangka karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, hukuman maksimalnya empat tahun penjara.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus Ahmad Dhani lengkap agau memenuhi syarat materiil maupun formil sejak 3 Januari 2019 lalu. Berkas kasus Ahmad Dhani sempat dikembalikan penyidik kejaksaan ke penyidik polisi karena dinilai belum lengkap.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/04/23250331/berkas-kasus-vlog-idiot-lengkap-penahanan-ahmad-dhani-tergantung-penyidik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke