SURABAYA, KOMPAS.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus vlog idiot yang melibatkan musisi Ahmad Dhani sudah lengkap.
Saat ini, jaksa sedang menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka Ahmad Dhani dari penyidik Polda Jawa Timur.
"Berkas Ahmad Dhani sudah lengkap alias P21 sejak 3 Januari lalu. Kami sekarang sedang menunggu polisi menyerahkan barang bukti kasus dan tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sinarta, Jumat (4/1/2019).
Berkas yang dikirim penyidik Polda Jawa Timur, kata dia, sempat dikembalikan oleh penyidik kejaksaan karena dianggap belum lengkap.
"Kami anggap saat itu belum lengkap salah satunya belum ada saksi yang diajukan pihak tersangka, sekarang jaksa sudah menyatakan lengkap, artinya sarat materiil dan formil sudah terpenuhi," ujarnya.
Baca juga: Berkas Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Dikembalikan Jaksa Ke Polisi
Kuasa hukum Ahmad Dhani sebelumnya menyodorkan tiga saksi ahli dalam proses pemeriksaan Ahmad Dhani.
Selain saksi ahli pidana, juga saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan saksi ahli komunikasi.
Tiga saksi ahli disodorkan agar pihak penyidik memiliki komparasi pendapat dalam proses penyidikan Ahmad Dhani. Sebab, Ahmad Dhani sendiri mengaku bahwa dirinya menjadi korban persekusi pada kasus vlog idiot.
Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".
Baca juga: Tidak Temukan Unsur Pidana, Polisi Lepas Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.