Sementara itu, Rektor MR masih belum memberi keterangan resmi terkait laporan Komala terhadap dirinya.
Baca Juga: Unggah Video Mantan Pacar ke Situs Porno, Mahasiswa S-2 Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya laporan atas nama Komala Sari tersebut.
"Iya, ada. Masih didalami," jawab Sunarto pada Kompas.com, Minggu (9/12/2018).
Dia menambahkan, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau.
Sementara itu, Korban melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UGM, Rektor Minta Maaf hingga Tim Khusus dari UGM
Sumber: KOMPAS.com (Idon Tanjung)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.