KOMPAS.com - Usai perdebatan sengit, MR melempar Komala Sari (35) dengan disertasi setebal 250 halaman milik Komala. Atas perbuatannya tersebut, Komala melaporkan MR ke polisi.
Perdebatan antara MR dan Komala terkait perpanjangan kontrak Komala sebagai dosen di kampus yang dipimpin MR.
Seperti diketahui, MR adalah rektor di salah satu universitas terkenal di Riau. Dirinya juga menjadi salah satu dosen penguji Komala.
Komala adalah mahasiswa yang tengah mengambil program doktor di bidang Ilmu Lingkungan di Universitas Riau (Unri).
Berikut fakta lengkapnya:
Komala Sari melaporkan salah satu dosen pembimbing disertasinya, MR, ke polisi pada hari Rabu (3/10/2018).
"Kejadiannya pada hari Senin 1 Oktober 2018. Lalu saya buat laporan ke Polda Riau tiga hari setelah kejadian, Rabu 3 Oktober 2018," ungkap Komala.
Setelah dikonfirmasi, Komala menjelaskan, dirinya sempat memilih tidak melapor ke polisi. Namun, akhirnya Komala memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Sempat saya diamkan sejenak. Tapi enggak enak juga rasanya diperlakukan seperti itu. Makanya saja lapor (polisi) saja," akui Komala.
Korban melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak penganiayaan dan atau penghinaan.
Baca Juga: Mahasiswa di Pekanbaru Dilempar dengan Disertasi, Rektor Dipolisikan
Selain menjadi mahasiswa program doktoral, Komala juga menjadi dosen di Unri. Lalu saat Komala menemui MR di ruangan Rektor, MR mencoba menanyakan perkara perpanjangan kontrak sebagai dosen.
Saat itu Komala sebetulnya hanya ingin meminta tanda tangan MR sebagai syarat mengajukan seminar untuk program doktoralnya.
Namun, pertanyaan Komala tentang kontrak kerja sama sebagai dosen ternyata berujung perdebatan.