Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Mahasiswa Polisikan Rektor di Riau, Dicap Penyebar Fitnah hingga Dilempar Disertasi 250 Halaman

Kompas.com - 10/12/2018, 19:21 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Usai perdebatan sengit, MR melempar Komala Sari (35) dengan disertasi setebal 250 halaman milik Komala. Atas perbuatannya tersebut, Komala melaporkan MR ke polisi.

Perdebatan antara MR dan Komala terkait perpanjangan kontrak Komala sebagai dosen di kampus yang dipimpin MR. 

Seperti diketahui, MR adalah rektor di salah satu universitas terkenal di Riau. Dirinya juga menjadi salah satu dosen penguji Komala.

Komala adalah mahasiswa yang tengah mengambil program doktor di bidang Ilmu Lingkungan di Universitas Riau (Unri). 

Berikut fakta lengkapnya:

1. Usai berdebat, Komala dilempar disertasi 

Ilustrasi kekerasan dalam hubunganthinkstock/lolostock Ilustrasi kekerasan dalam hubungan

Komala Sari melaporkan salah satu dosen pembimbing disertasinya, MR, ke polisi pada hari Rabu (3/10/2018).

"Kejadiannya pada hari Senin 1 Oktober 2018. Lalu saya buat laporan ke Polda Riau tiga hari setelah kejadian, Rabu 3 Oktober 2018," ungkap Komala.

Setelah dikonfirmasi, Komala menjelaskan, dirinya sempat memilih tidak melapor ke polisi. Namun, akhirnya Komala memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

"Sempat saya diamkan sejenak. Tapi enggak enak juga rasanya diperlakukan seperti itu. Makanya saja lapor (polisi) saja," akui Komala.

Korban melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak penganiayaan dan atau penghinaan. 

Baca Juga: Mahasiswa di Pekanbaru Dilempar dengan Disertasi, Rektor Dipolisikan

2. Berawal dari perdebatan kontrak kerja sama

Calon mahasiswa harus rajin melakukan riset untuk menentukan jurusan dan kampus yang tepat untuk studinya.Jacob Ammentorp Lund Calon mahasiswa harus rajin melakukan riset untuk menentukan jurusan dan kampus yang tepat untuk studinya.

Selain menjadi mahasiswa program doktoral, Komala juga menjadi dosen di Unri. Lalu saat Komala menemui MR di ruangan Rektor, MR mencoba menanyakan perkara perpanjangan kontrak sebagai dosen.

Saat itu Komala sebetulnya hanya ingin meminta tanda tangan MR sebagai syarat mengajukan seminar untuk program doktoralnya.

Namun, pertanyaan Komala tentang kontrak kerja sama sebagai dosen ternyata berujung perdebatan.

"Saya dikontrak di Unri dua tahun. Tapi kata anak buahnya, saya diputus kontrak kerja sama atas perintah dia (rektor). Jadi saya tanyakan ke dia apa benar. Tapi dia bilang bukan dia yang memutus kontrak tersebut," kata Komala.

Entah kenapa, di ujung perdebatan MR melempar Komala dengan disertasi yang tengah diajukan Komala.

"Dia lempar disertasi saya sambil mengatakan saya binatang tidak bermoral. Ucapan dia disaksikan oleh wakil rektor satu," sebut Komala.

Baca Juga: Tak Punya Beras dan Uang Kos, 2 Mahasiswa Todong Warga Pakai Parang

3. Komala dituduh penyebar fitnah dan pembohong

Ilustrasi bullyingWavebreakmedia Ilustrasi bullying

Usai perdebatan di ruang kerja MR, masalah semakin panjang. Komala tidak segera mendapat tanda tangan untuk seminar dari MR. Hal itu membuat Komala geram dan kecewa.

"Ini sangat tidak profesional, karena dikaitkan bisnis dengan perkuliahan," tuturnya.

Selain itu, sejak kejadian tersebut dirinya sering dituduh sebagai pembohong dan penyebar fitnah.

"Kita bicara sesuai fakta. Saya tunggu dia ngomong jujur apa yang disampaikannya. Bersumpah di atas Al Quran mau dia enggak?" terangnya.

Sementara itu, menurut Komala, harusnya dari akhir Juli, Agustus, September, Oktober dan November sudah dua kali seminar dan semuanya sudah selesai.

"Disertasi sudah acc. Tiga pembimbing sudah oke. Jadi tinggal tanda tangan dari dia (rektor). Dia kan penguji keempat dari tujuh orang penguji," tambah Komala.

"Jadi atas kejadian itulah saya lapor ke Polda Riau. Selain itu saya juga lapor ke Ombudsman Riau," tutupnya.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa di Jabar Deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf Amin

4. Tawaran Unri untuk selesaikan masalah secara internal 

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Setelah pihak kampus mengetahui dirinya melapor polisi, Komala sempat diajak menyelesaikan masalah dengan Rektor MR secara kekeluargaan.

Pihak kampus meminta Komala mencabut laporannya ke polisi terkait perbuatan Rektor MR.

"Kalau saya tidak cabut laporan, saya tidak bisa maju seminar. Ini kan sudah intervensi," sambungnya.

Sementara itu, Rektor MR masih belum memberi keterangan resmi terkait laporan Komala terhadap dirinya.

Baca Juga: Unggah Video Mantan Pacar ke Situs Porno, Mahasiswa S-2 Ditangkap Polisi

5. Polisi akan dalami laporan Komala

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya laporan atas nama Komala Sari tersebut.

"Iya, ada. Masih didalami," jawab Sunarto pada Kompas.com, Minggu (9/12/2018). 

Dia menambahkan, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau.

Sementara itu, Korban melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UGM, Rektor Minta Maaf hingga Tim Khusus dari UGM

Sumber: KOMPAS.com (Idon Tanjung)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com