Salin Artikel

Kisah Mahasiswa Polisikan Rektor di Riau, Dicap Penyebar Fitnah hingga Dilempar Disertasi 250 Halaman

KOMPAS.com - Usai perdebatan sengit, MR melempar Komala Sari (35) dengan disertasi setebal 250 halaman milik Komala. Atas perbuatannya tersebut, Komala melaporkan MR ke polisi.

Perdebatan antara MR dan Komala terkait perpanjangan kontrak Komala sebagai dosen di kampus yang dipimpin MR. 

Seperti diketahui, MR adalah rektor di salah satu universitas terkenal di Riau. Dirinya juga menjadi salah satu dosen penguji Komala.

Komala adalah mahasiswa yang tengah mengambil program doktor di bidang Ilmu Lingkungan di Universitas Riau (Unri). 

Berikut fakta lengkapnya:

Komala Sari melaporkan salah satu dosen pembimbing disertasinya, MR, ke polisi pada hari Rabu (3/10/2018).

"Kejadiannya pada hari Senin 1 Oktober 2018. Lalu saya buat laporan ke Polda Riau tiga hari setelah kejadian, Rabu 3 Oktober 2018," ungkap Komala.

Setelah dikonfirmasi, Komala menjelaskan, dirinya sempat memilih tidak melapor ke polisi. Namun, akhirnya Komala memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

"Sempat saya diamkan sejenak. Tapi enggak enak juga rasanya diperlakukan seperti itu. Makanya saja lapor (polisi) saja," akui Komala.

Korban melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak penganiayaan dan atau penghinaan. 

Selain menjadi mahasiswa program doktoral, Komala juga menjadi dosen di Unri. Lalu saat Komala menemui MR di ruangan Rektor, MR mencoba menanyakan perkara perpanjangan kontrak sebagai dosen.

Saat itu Komala sebetulnya hanya ingin meminta tanda tangan MR sebagai syarat mengajukan seminar untuk program doktoralnya.

Namun, pertanyaan Komala tentang kontrak kerja sama sebagai dosen ternyata berujung perdebatan.

"Saya dikontrak di Unri dua tahun. Tapi kata anak buahnya, saya diputus kontrak kerja sama atas perintah dia (rektor). Jadi saya tanyakan ke dia apa benar. Tapi dia bilang bukan dia yang memutus kontrak tersebut," kata Komala.

Entah kenapa, di ujung perdebatan MR melempar Komala dengan disertasi yang tengah diajukan Komala.

"Dia lempar disertasi saya sambil mengatakan saya binatang tidak bermoral. Ucapan dia disaksikan oleh wakil rektor satu," sebut Komala.

Usai perdebatan di ruang kerja MR, masalah semakin panjang. Komala tidak segera mendapat tanda tangan untuk seminar dari MR. Hal itu membuat Komala geram dan kecewa.

"Ini sangat tidak profesional, karena dikaitkan bisnis dengan perkuliahan," tuturnya.

Selain itu, sejak kejadian tersebut dirinya sering dituduh sebagai pembohong dan penyebar fitnah.

"Kita bicara sesuai fakta. Saya tunggu dia ngomong jujur apa yang disampaikannya. Bersumpah di atas Al Quran mau dia enggak?" terangnya.

Sementara itu, menurut Komala, harusnya dari akhir Juli, Agustus, September, Oktober dan November sudah dua kali seminar dan semuanya sudah selesai.

"Disertasi sudah acc. Tiga pembimbing sudah oke. Jadi tinggal tanda tangan dari dia (rektor). Dia kan penguji keempat dari tujuh orang penguji," tambah Komala.

"Jadi atas kejadian itulah saya lapor ke Polda Riau. Selain itu saya juga lapor ke Ombudsman Riau," tutupnya.

Setelah pihak kampus mengetahui dirinya melapor polisi, Komala sempat diajak menyelesaikan masalah dengan Rektor MR secara kekeluargaan.

Pihak kampus meminta Komala mencabut laporannya ke polisi terkait perbuatan Rektor MR.

"Kalau saya tidak cabut laporan, saya tidak bisa maju seminar. Ini kan sudah intervensi," sambungnya.

Sementara itu, Rektor MR masih belum memberi keterangan resmi terkait laporan Komala terhadap dirinya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya laporan atas nama Komala Sari tersebut.

"Iya, ada. Masih didalami," jawab Sunarto pada Kompas.com, Minggu (9/12/2018). 

Dia menambahkan, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau.

Sementara itu, Korban melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP.

Sumber: KOMPAS.com (Idon Tanjung)

https://regional.kompas.com/read/2018/12/10/19214341/kisah-mahasiswa-polisikan-rektor-di-riau-dicap-penyebar-fitnah-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke