Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta di Balik Penyelamatan TKI di Kepri, Satu Masih di Bawah Umur hingga Tarif ke Malaysia

Kompas.com - 07/12/2018, 16:27 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto kepada Kompas.com.

"Satu orang yang di bawah umur sudah dalam kondisi aman dan saat ini dalam proses pemulangan ke kampung halamannya melalui P4TKI," kata Ari.

Dari pengakuan korban, dirinya dijanjikan mendapat gaji tinggi dan masuk melalui jalur resmi.

"Katanya sih masuknya secara resmi, namun setelah tiba di Batam malah melalui jalur tidak resmi," ungkap Ari menirukan pengakuan TKI ilegal di bawah umur tersebut.

Baca Juga: Alasan WNI Nekat Jadi TKI Ilegal di Malaysia: Ingin Gaji Tinggi hingga Minimnya Lapangan Kerja

4. Peran empat pelaku pengiriman TKI ilegal

Polisi telah mengamankan empat orang tersangka, yaitu Z bin R alias L, RM alias I, M Bin D dan J. Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka tersebut memiliki peranan masing-masing. 

Z berperan sebagai penanggung jawab, RM pemilik kapal untuk mengangkut TKI ilegal, M sebagai penampung dan pengantar TKI ilegal, serta J sebagai pengarah TKI ilegal untuk naik ke atas speed boat.

"Keempat pelaku kami kenakan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 18 (Tahun) 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Erlangga.

Baca Juga: Terlibat Kecelakaan di Malaysia, TKI Ilegal Asal NTT Tewas

5. Sejumlah paspor dan speed boat diamankan polisi

Sebanyak 25 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang baru saja tiba di Batam melalui pelabuhan tidak resmi berhasil diselamatkan jajaran TNI AL yang sedang melakukan patroli laut, Minggu (28/10/2018) dini hari kemarin.DOK LANTAMAL IV TANJUNGPINANG Sebanyak 25 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang baru saja tiba di Batam melalui pelabuhan tidak resmi berhasil diselamatkan jajaran TNI AL yang sedang melakukan patroli laut, Minggu (28/10/2018) dini hari kemarin.

Polisi menyita satu buku kuitansi, uang tunai senilai Rp 10.200.000, 4 unit ponsel berbagai merek dan dua unit mobil berbagai jenis.

Selain itu, polisi juga mengamankan lima buku paspor masing-masing dengan nomor AP 885823 atas nama Sariati Ina Kii, B 3068677 atas nama Theresia Peni Pati, A 3341481 atas nama Haeri Baco, C 0087104 atas nama Muammar dan B 1261907 atas nama Ahmad Yani.

"Speedboat yang dipergunakan untuk mengangkut TKI ilegal juga berhasil kami selamatkan," ujarnya.

Baca Juga: TNI AL Kembali Selamatkan 25 TKI Ilegal dari Malaysia

Sumber: KOMPAS.com (Hadi Maulana)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com