Salin Artikel

5 Fakta di Balik Penyelamatan TKI di Kepri, Satu Masih di Bawah Umur hingga Tarif ke Malaysia

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri nerhasil menyelamatkan 29 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Ke-29 TKI ilegal ini diselamatkan di sekitaran pelabuhan tidak resmi yang ada di Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (3/12/2018).

Salah satu dari para TKI tersebut diketahui masih belum cukup umur untuk bekerja sebagai TKI.

Berikut ini rentetan fakta terkait penyelamatan 29 TKI di Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga mengatakan, dari 29 TKI ilegal yang berhasil diselamatkan, 15 orang di antaranya berasal dari Flores, 6 orang berasal dari Lombok dan 4 orang dari Makassar. Lalu, masing-masing satu orang dari Aceh, Bengkulu, Medan, serta dari Sumba.

"Dari kampung halamannya, para TKI ilegal ini berangkat masing-masing. Dan setibanya di Batam, baru ditempatkan di suatu lokasi penempatan, setelah itu baru diberangkatkan," kata Erlangga, Kamis (6/12/2018).

Tidak saja 29 TKI ilegal, pihaknya juga mengamankan 4 orang tersangka yang masing-masing berinisial Z bin R alias L, RM alias I, M Bin D dan J.

"Keempat tersangka memiliki peran dan tugas masing-masing," kata Erlangga.

Untuk bisa berangkat ke Malaysia, para TKI ilegal ini dikenakan tarif yang berbeda-beda, mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta.

"Biaya itu merupakan biaya dari Batam ke Malaysia, yang diangkut menggunakan speedboat melalui jalur laut," kata Kombes Erlangga.

Usai membayar, para calon TKI akan diberangkatkan dari daerah masing-masing dan ditempatan di sebuah penampungan yang telah ditentukan oleh para tersangka.

Dari 29 TKIilegal yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, satu di antaranya masih di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto kepada Kompas.com.

"Satu orang yang di bawah umur sudah dalam kondisi aman dan saat ini dalam proses pemulangan ke kampung halamannya melalui P4TKI," kata Ari.

Dari pengakuan korban, dirinya dijanjikan mendapat gaji tinggi dan masuk melalui jalur resmi.

"Katanya sih masuknya secara resmi, namun setelah tiba di Batam malah melalui jalur tidak resmi," ungkap Ari menirukan pengakuan TKI ilegal di bawah umur tersebut.

Polisi telah mengamankan empat orang tersangka, yaitu Z bin R alias L, RM alias I, M Bin D dan J. Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka tersebut memiliki peranan masing-masing. 

Z berperan sebagai penanggung jawab, RM pemilik kapal untuk mengangkut TKI ilegal, M sebagai penampung dan pengantar TKI ilegal, serta J sebagai pengarah TKI ilegal untuk naik ke atas speed boat.

"Keempat pelaku kami kenakan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 18 (Tahun) 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Erlangga.

Polisi menyita satu buku kuitansi, uang tunai senilai Rp 10.200.000, 4 unit ponsel berbagai merek dan dua unit mobil berbagai jenis.

Selain itu, polisi juga mengamankan lima buku paspor masing-masing dengan nomor AP 885823 atas nama Sariati Ina Kii, B 3068677 atas nama Theresia Peni Pati, A 3341481 atas nama Haeri Baco, C 0087104 atas nama Muammar dan B 1261907 atas nama Ahmad Yani.

"Speedboat yang dipergunakan untuk mengangkut TKI ilegal juga berhasil kami selamatkan," ujarnya.

Sumber: KOMPAS.com (Hadi Maulana)

https://regional.kompas.com/read/2018/12/07/16273721/5-fakta-di-balik-penyelamatan-tki-di-kepri-satu-masih-di-bawah-umur-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke