KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri nerhasil menyelamatkan 29 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Ke-29 TKI ilegal ini diselamatkan di sekitaran pelabuhan tidak resmi yang ada di Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (3/12/2018).
Salah satu dari para TKI tersebut diketahui masih belum cukup umur untuk bekerja sebagai TKI.
Berikut ini rentetan fakta terkait penyelamatan 29 TKI di Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga mengatakan, dari 29 TKI ilegal yang berhasil diselamatkan, 15 orang di antaranya berasal dari Flores, 6 orang berasal dari Lombok dan 4 orang dari Makassar. Lalu, masing-masing satu orang dari Aceh, Bengkulu, Medan, serta dari Sumba.
"Dari kampung halamannya, para TKI ilegal ini berangkat masing-masing. Dan setibanya di Batam, baru ditempatkan di suatu lokasi penempatan, setelah itu baru diberangkatkan," kata Erlangga, Kamis (6/12/2018).
Tidak saja 29 TKI ilegal, pihaknya juga mengamankan 4 orang tersangka yang masing-masing berinisial Z bin R alias L, RM alias I, M Bin D dan J.
"Keempat tersangka memiliki peran dan tugas masing-masing," kata Erlangga.
Baca Juga: Polda Kepri Selamatkan 29 TKI yang Hendak ke Malaysia secara Ilegal
Untuk bisa berangkat ke Malaysia, para TKI ilegal ini dikenakan tarif yang berbeda-beda, mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta.
"Biaya itu merupakan biaya dari Batam ke Malaysia, yang diangkut menggunakan speedboat melalui jalur laut," kata Kombes Erlangga.
Usai membayar, para calon TKI akan diberangkatkan dari daerah masing-masing dan ditempatan di sebuah penampungan yang telah ditentukan oleh para tersangka.
Baca Juga: Sebanyak 29 TKI Ilegal Berhasil Diselamatkan, 1 Masih di Bawah Umur
Dari 29 TKIilegal yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, satu di antaranya masih di bawah umur.