Darurat Kekeringan
Kepala BPBD Drs Ariadi MM menyatakan, Kulon Progo memasuki status tanggap darurat kekeringan atau semakin mendekati status darurat bencana kekeringan.
Status itu ditetapkan Bupati Kulon Progo melalui Surat Keputusan Nomor 33/A/2018 tentang Tanggap Darurat Kekeringan pada 25 Juli 2018 lalu.
Dengan status tanggap darurat kekeringan, Pemkab mempertimbangkan akan memanfaatkan dana tidak terduga sewaktu-waktu untuk pengadaan air bersih bagi warga.
Status tanggap darurat kekeringan membuat pemerintah bisa mengeluarkan dana tak terduga untuk pengadaan air bersih bagi warga, sewaktu-waktu. Dana itu sebesar Rp 150 juta sebenarnya bisa untuk mengadakan air hingga 450 tangki ke warga.
Baca juga: Masuk Puncak Kemarau, 33 Desa di Bima Dilanda Kekeringan
Sebanyak 116 dusun di 29 desa yang berada di 8 kecamatan mengalami kekeringan, mulai dari Girimulyo, Kokap, Nanggulan, Sentolo, Kalibawang, Samigaluh, Lendah hingga Pengasih. Lebih dari 3.000 kepala keluarga merasakan kesulitan air bersih ini.
Sementara ini, kata Ariadi, BPBD terus mengamati cuaca beberapa bulan ke depan sambil memanfaatkan dana tak terduga.
"Bulan Agustus dan September belum hujan. Hujan diperkirakan turun Oktober dengan curah hujan rendah. Kita pantau sampai 30 September. Tiap bulan akan kita bikin laporan," kata Ariadi.
Selain memanfaatkan dana tak terduga, BPBD, Tagana, maupun Dinas Sosial Kulon Progo mengelola bantuan pihak ketiga sekitar 600 tangki air.
Bantuan di antaranya dari PLN, BPD DIY, PMI, Dinsos DIY dan banyak lagi. Sebagian besar bantuan pihak ketiga sudah disalurkan ke berbagai daerah kekeringan.
(K71-12)