Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab hingga Dihentikan

Kompas.com - 05/05/2018, 12:09 WIB
Caroline Damanik

Editor

13 Januari 2017
Sukmawati datang ke Mapolda Jawa Barat untuk mengecek kelanjutan laporan yang dilayangkannya. Sukmawati menegaskan tak akan mencabut laporan dan meminta maaf seperti yang disampaikan Rizieq sebelumnya.

19 Januari 2017
Polisi menaikkan status perkara kasus dugaan penistaan Pancasila ini ke tahap penyidikan. Namun, status Rizieq masih saksi karema polisi masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi.

Pada saat ini, Rizieq melunak dan berharap polisi memediasi dirinya dengan Sukmawati.

Di sela kedatangannya untuk mengadu ke Komisi III DPR RI, dia menyatakan keinginannya agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

23 Januari 2017
Polisi melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan Pancasila selama 7 jam.

Rizieq masih berstatus saksi. Alasan polisi masih sama, mereka masih butuh keterangan sejumlah saksi mata karena Rizieq menyangkal orang di dalam rekaman video itu adalah dirinya.

Pada hari itu juga, Sukmawati kembali menolak permintaan Rizieq untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

30 Januari 2017
Polisi melakukan gelar perkara untuk kedua kalinya dan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Meski menjadi tersangka, Rizieq tidak ditahan. Karena menurut polisi, sesuai peraturan, dua pasal tersebut hanya membebankan hukuman kurungan penjara di bawah lima tahun.

1 Februari 2017
Rizieq mengungkapkan harapannya pada proses praperadilan yang diajukannya.

2 Mei 2017
Kejati Jawa Barat telah menerima berkas perkara tahap satu kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, namun belum ditetapkan lengkap atau P-21.

4 Mei 2018
Polda Jabar menyatakan bahwa kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno oleh Rizieq diberhentikan. Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com