Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Hentikan Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab

Kompas.com - 04/05/2018, 18:25 WIB
Moh Nadlir,
Agie Permadi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab. Apa alasannya?

"Iya dihentikan, tidak cukup bukti," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (4/5/2018).

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan hingga sejauh ini, polisi tidak menemukan bukti yang kuat.

"Penyidikan sudah dilakukan oleh tim penyidik namun sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," kata Trunoyudo saat dihubungi terpisah.

Baca juga : Dianggap Lakukan Hate Speech, Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polda Bali

Menurut dia, bukti-bukti yang kurang dalam kasus ini adalah yang terkait unsur pasal 154a KUHpidana.

Sejak Februari 2018

Wisnu menuturkan, kasus tersebut telah dihentikan pada akhir Februari 2018.

Penyidik tim DitKrimum Polda Jabar telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab itu.

Pengacara Rizieq Shihab Sugito Atmo Pawiro mengatakan, SP3 terhadap kasus kliennya tersebut telah diterbitkan.

"Beberapa waktu lalu sudah di-SP3. Sudah keluar SP3," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut Sugito, berdasarkan informasi yang diterimanya, SP3 untuk Rizieq Shihab diterbitkan karena polisi tak menemukan bukti yang cukup untuk menjebloskan kliennya ke penjara.

"Jadi karena tak memenuhi unsur dan tak ditemukannya mens rea dari beberapa keterangan saksi dan ahli," kata Sugito.

Baca juga : Rizieq Shihab Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Penistaan Pancasila

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila pada 30 Januari 2017.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, pada 27 Oktober 2016. Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq Shihab yang menyatakan 'Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo menolak adanya upaya intervensi atas kasus hukum yang tengah ditangani penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com