KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat memberhentikan penyidikan terhadap kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penghentian penyidikan terhadap kasus itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus itu pada akhir Februari 2018.
Polisi beralasan, tidak cukup bukti untuk meneruskan penyidikan.
"Iya dihentikan, tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana, Jumat (4/5/2018).
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Berikut ini perjalanan kasus penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab selama sekitar 1,5 tahun hingga diberhentikan oleh polisi.
27 Oktober 2016
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas dugaan pelecehan Pancasila dan Bung Karno. Dia menilai, ceramah Rizieq yang diduga terjadi di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jawa Barat, telah melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang merumuskannya.
Ceramah itu terekam dalam video yang sudah beredar dua tahun lalu. Sukmawati melaporkan Rizieq di Bareskrim Mabes Polri. Lalu laporan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
5 Januari 2017
Polisi memanggil Rizieq untuk pertama kalinya. Namun, Rizieq tak datang dengan alasan sakit.
11 Januari 2017
Polisi memanggil 10 saksi ahli, seperti saksi ahli bahasa dan siber.
12 Januari 2017
Polisi memanggil Rizieq untuk kedua kalinya. Rizieq datang dan dia diperiksa selama 6,5 jam. Pemeriksaan seputar tesisnya yang bertemakan Pancasila serta video ceramah yang dilaporkan Sukmawati.
Dalam pemeriksaan itu, Rizieq tidak mengakui ucapannya dan menganggap video yang dijadikan barang bukti merupakan video editan.
Rizieq merasa dirinya difitnah atas laporan Sukmawati itu. Dia menyatakan siap menggugat balik Sukmawati.
Selama Rizieq diperiksa, sejumlah massa FPI mendatangi Polda Jawa Barat dan terlibat bentrok dengan massa kontra Rizieq, Gerakan Mahasiswa Bawah Indonesia (GMBI), yang juga datang.