Salin Artikel

Jejak Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab hingga Dihentikan

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penghentian penyidikan terhadap kasus itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus itu pada akhir Februari 2018.

Polisi beralasan, tidak cukup bukti untuk meneruskan penyidikan.

"Iya dihentikan, tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana, Jumat (4/5/2018).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Berikut ini perjalanan kasus penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab selama sekitar 1,5 tahun hingga diberhentikan oleh polisi.

27 Oktober 2016

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas dugaan pelecehan Pancasila dan Bung Karno. Dia menilai, ceramah Rizieq yang diduga terjadi di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jawa Barat, telah melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang merumuskannya.

Ceramah itu terekam dalam video yang sudah beredar dua tahun lalu. Sukmawati melaporkan Rizieq di Bareskrim Mabes Polri. Lalu laporan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

5 Januari 2017
Polisi memanggil Rizieq untuk pertama kalinya. Namun, Rizieq tak datang dengan alasan sakit.

11 Januari 2017
Polisi memanggil 10 saksi ahli, seperti saksi ahli bahasa dan siber.

12 Januari 2017
Polisi memanggil Rizieq untuk kedua kalinya. Rizieq datang dan dia diperiksa selama 6,5 jam. Pemeriksaan seputar tesisnya yang bertemakan Pancasila serta video ceramah yang dilaporkan Sukmawati.

Dalam pemeriksaan itu, Rizieq tidak mengakui ucapannya dan menganggap video yang dijadikan barang bukti merupakan video editan.

Rizieq merasa dirinya difitnah atas laporan Sukmawati itu. Dia menyatakan siap menggugat balik Sukmawati.

Selama Rizieq diperiksa, sejumlah massa FPI mendatangi Polda Jawa Barat dan terlibat bentrok dengan massa kontra Rizieq, Gerakan Mahasiswa Bawah Indonesia (GMBI), yang juga datang.

13 Januari 2017
Sukmawati datang ke Mapolda Jawa Barat untuk mengecek kelanjutan laporan yang dilayangkannya. Sukmawati menegaskan tak akan mencabut laporan dan meminta maaf seperti yang disampaikan Rizieq sebelumnya.

19 Januari 2017
Polisi menaikkan status perkara kasus dugaan penistaan Pancasila ini ke tahap penyidikan. Namun, status Rizieq masih saksi karema polisi masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi.

Pada saat ini, Rizieq melunak dan berharap polisi memediasi dirinya dengan Sukmawati.

Di sela kedatangannya untuk mengadu ke Komisi III DPR RI, dia menyatakan keinginannya agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

23 Januari 2017
Polisi melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan Pancasila selama 7 jam.

Rizieq masih berstatus saksi. Alasan polisi masih sama, mereka masih butuh keterangan sejumlah saksi mata karena Rizieq menyangkal orang di dalam rekaman video itu adalah dirinya.

Pada hari itu juga, Sukmawati kembali menolak permintaan Rizieq untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

30 Januari 2017
Polisi melakukan gelar perkara untuk kedua kalinya dan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Meski menjadi tersangka, Rizieq tidak ditahan. Karena menurut polisi, sesuai peraturan, dua pasal tersebut hanya membebankan hukuman kurungan penjara di bawah lima tahun.

1 Februari 2017
Rizieq mengungkapkan harapannya pada proses praperadilan yang diajukannya.

2 Mei 2017
Kejati Jawa Barat telah menerima berkas perkara tahap satu kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, namun belum ditetapkan lengkap atau P-21.

4 Mei 2018
Polda Jabar menyatakan bahwa kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno oleh Rizieq diberhentikan. Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/05/12094701/jejak-kasus-penistaan-pancasila-oleh-rizieq-shihab-hingga-dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke