Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Hentikan Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab

Kompas.com - 04/05/2018, 16:37 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab.

Polisi menyatakan kasus tersebut tidak cukup bukti. 

"Iya dihentikan, tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada Kompas.com melalui pesan singkatnya, Jumat (4/5/2018).

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik tim DitKrimum Polda Jabar telah menghentikan kasus tersebut pada Februari 2018 akhir.

Baca juga : Rizieq Shihab Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Penistaan Pancasila

Ditandai dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Serangkaian penyidikan, sambung Trunoyudo, telah dilakukan. Hasilnya menunjukkan, kasus tidak kuat bukti.

"Penyidikan sudah dilakukan oleh tim penyidik namun sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," kata Trunoyudo di hubungi terpisah.

Menurutnya, bukti-bukti yang kurang dalam kasus ini terkait unsur pasal 154a KUHpidana.

Baca juga : Jadi Tersangka Penistaan Pancasila, Rizieq Shihab Tidak Ditahan

 

"Bukti untuk terkait unsur pasal 154a KUHPidana, guna memenuhi unsur perbuatan TP," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, kasus ini muncul karena ada laporan dari Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016.

Sukmawati mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menolak adanya upaya intervensi atas kasus hukum yang tengah ditangani penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com