Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tolak Bupati Klaten Jadi "Justice Collabolator"

Kompas.com - 29/08/2017, 09:15 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

“Tidak dikabulkan,” kata Jaksa KPK Afni Carolina seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2017) sore kemarin.

Afni mengatakan, salah satu alasan penolakan itu karena Sri merupakan tokoh utama dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.

“Karena terdakwa adalah pelaku utama dalam pusaran kasus ini,” tambahnya.

Baca juga: Bupati Klaten Akui Terima Uang Suap Jual Beli Jabatan

Saat sebelum tuntutan, Sri menceritakan bahwa pihkanya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu penegak hukum membuka kasus itu. Sebagai langkahnya, Sri Hartini menyerahkan semua dokumen nama-nama mereka yang tercatat menyetor uang ke dirinya. Sri juga kooperatif dalam persidangan dan pemeriksaan.

“Saya pasrah. Semua sudah diserahkan KPK, termasuk permintaan itu (justice collaborator),” timpal Sri.

Dalam kasus ini, Sri mengaku tidak pernah meminta uang dari anak buahnya terkait proses pengangakatan pegawai dalam perombakan SOTK di Pemkab Klaten. Ia tak bermain jual beli jabatan. Namun demikian, dia mengaku sempat menerima uang dari bawahannya.

“Mau gimana lagi. Saya tidak pernah hitung, belum pernah. Baru tahu jumlahya setelah KPK. Saya belum pernah menggunakan,” ujarnya.

“Saya menerima, dan sudah serahkan ke KPK. Ada tulisannya semua. Nominal segitu saya kaget. Saya sendiri tahunya itu ketika ada di KPK,” tambahnya.

KPK sendiri sebelumnya mengonfirmasi bahwa Sri mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Namun permohonan itu akan dipertimbangkan dulu oleh KPK dengan beberapa syarat.

Sebagai pemohon JC, Sri Hartini wajib bersikap kooperatif. Dalam pemeriksaan, Sri harus mengakui dulu perbuatan dan bersedia membuka informasi yang seluas-luasnya kepada penyidik KPK.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bupati Klaten Siapkan Pembelaan Tertulis

Jika syarat sebagai JC terpenuhi, KPK akan mempertimbangkan untuk memberikan keringanan tuntutan. Hal tersebut juga diyakini akan menjadi pertimbangan hakim sebagai hal yang meringankan vonis.

"Yang pasti posisi JC akan menguntungkan tersangka dan proses hukum ini. Tetapi, syarat-syarat tentu harus dipenuhi terlebih dulu," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Rabu (1/2/2017) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com