Salin Artikel

KPK Tolak Bupati Klaten Jadi "Justice Collabolator"

“Tidak dikabulkan,” kata Jaksa KPK Afni Carolina seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2017) sore kemarin.

Afni mengatakan, salah satu alasan penolakan itu karena Sri merupakan tokoh utama dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.

“Karena terdakwa adalah pelaku utama dalam pusaran kasus ini,” tambahnya.

Saat sebelum tuntutan, Sri menceritakan bahwa pihkanya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu penegak hukum membuka kasus itu. Sebagai langkahnya, Sri Hartini menyerahkan semua dokumen nama-nama mereka yang tercatat menyetor uang ke dirinya. Sri juga kooperatif dalam persidangan dan pemeriksaan.

“Saya pasrah. Semua sudah diserahkan KPK, termasuk permintaan itu (justice collaborator),” timpal Sri.

Dalam kasus ini, Sri mengaku tidak pernah meminta uang dari anak buahnya terkait proses pengangakatan pegawai dalam perombakan SOTK di Pemkab Klaten. Ia tak bermain jual beli jabatan. Namun demikian, dia mengaku sempat menerima uang dari bawahannya.

“Mau gimana lagi. Saya tidak pernah hitung, belum pernah. Baru tahu jumlahya setelah KPK. Saya belum pernah menggunakan,” ujarnya.

“Saya menerima, dan sudah serahkan ke KPK. Ada tulisannya semua. Nominal segitu saya kaget. Saya sendiri tahunya itu ketika ada di KPK,” tambahnya.

KPK sendiri sebelumnya mengonfirmasi bahwa Sri mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Namun permohonan itu akan dipertimbangkan dulu oleh KPK dengan beberapa syarat.

Sebagai pemohon JC, Sri Hartini wajib bersikap kooperatif. Dalam pemeriksaan, Sri harus mengakui dulu perbuatan dan bersedia membuka informasi yang seluas-luasnya kepada penyidik KPK.

Jika syarat sebagai JC terpenuhi, KPK akan mempertimbangkan untuk memberikan keringanan tuntutan. Hal tersebut juga diyakini akan menjadi pertimbangan hakim sebagai hal yang meringankan vonis.

"Yang pasti posisi JC akan menguntungkan tersangka dan proses hukum ini. Tetapi, syarat-syarat tentu harus dipenuhi terlebih dulu," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Rabu (1/2/2017) lalu.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/29/09152121/kpk-tolak-bupati-klaten-jadi-justice-collabolator

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke