SEMARANG, KOMPAS.com - Selain mengamankan uang rupiah dari suap dan gratifikasi Bupati Klaten non aktif Sri Hartini, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan uang dalam pecahan dollar.
Uang yang diamankan sebanyak 5.700 dollar Amerika (USD) dan 2.035 dollar Singapura (SGD). Diduga uang tersebut bersumber dari kegiatan suap dan gratifikasi.
"Menurut terdakwa, uang tersebut adalah sisa perjalanan liburan di Singapura. Tapi Terdakwa tidak dapat membuktikan bukti pendukung bahwa dollar itu uang liburan," ujar jaksa Afni Carolina, di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/8/2017).
Jaksa mengatakan, uang suap dan gratifikasi yang diterima berjumlah Rp 12,887 miliar. Uang tersebut berbeda sedikit dari jumlah yang disebutkan dalam sidang dakwaan.
(Baca juga: Bupati Klaten Dituntut 12 Tahun Penjara)
Rinciannya yaitu suap jual beli jabatan di lingkungan Pemda Klaten sebesar Rp 2,995 miliar, pemotongan dana desa, dan beberapa kasus lain sebesar Rp 9,8 miliar. "5.700 dollar Amerika dan 2.035 dollar Singapura dianggap suap," tambahnya.
Sri Hartini dalam perkara ini dituntut pidana 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah memberantas korupsi serta kepala daerah tidak memberikan teladan yang baik.
"Terdakwa juga telah menikmati uangnya. Hal meringankan terdakwa kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkapnya.
Sidang sendiri ditunda pada Rabu (6/9/2017) dengan agenda pembelaan untuk Sri Hartini.