Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut OTT KPK, Bupati Klaten Tetap Terima Gaji Pokok

Kompas.com - 28/08/2017, 12:49 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini masih menerima gaji pokok setiap bulan, meski ia tersangkut kasus jual beli jabatan pada Desember 2016 lalu. Tiap bulan, Sri mendapat gaji pokok sekitar Rp 1,9 juta dalam kapasitasnya sebagai bupati.

"Masih dapat gaji pokok. Kecil (nilainya) sekitar Rp 1,9 juta," kata Sri Hartini, sebelum sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/8/2017).

Sri mengatakan, perwakilan Pemkab Klaten belum lama ini telah datang untuk menemuinya, dan meminta tanda tangan penerimaan gaji tersebut. Ia pun membubuhkan tanda tangan penerimaan itu agar tak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski menerima gaji pokok, kewenangan menjalankan pemerintahan ada di Wakil Bupati Klaten, Sri Mulyani. Sebab, ia sudah menandatangani pelimpahan wewenang.

(Baca juga: Bupati Klaten Akui Terima Uang Suap Jual Beli Jabatan)

"Sejak OTT KPK saya sudah serahkan. Statusnya Plt kan," tambah Sri.

Dia menegaskan, saat ini dirinya fokus menyelesaikan persoalan hukum yang menjeratnya. Soal tata kelola pemerintahan yang menjalankan adalah wakil bupati.

"Dari awal setelah itu sudah saya lepas semua. Habis tanda tangan, terus lepas semua. Masih dapat gaji pokok. Statusnya masih bupati non aktif," tuturnya.

Sri Hartini menjadi bupati sejak Februari 2016. Pada Desember 2016, ia tertangkap tangan dalam operasi KPK. Sri kini ditahan di Lapas Bulu Semarang dan hari ini persidangannya memasuki pembacaan tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Semarang. 

Kompas TV Berubah dari isi dakwaan, putusan yang dibaca majelis hakim tidak sekalipun menyebut nama Setya Novanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com