Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Klaten Akui Terima Uang Suap Jual Beli Jabatan

Kompas.com - 16/08/2017, 16:08 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini mengakui telah menerima sejumlah uang dari bawahannya terkait jual beli jabatan di Klaten. Namun, Hartini membantah telah menggunakan uang "syukuran" dari bawahanya itu.

"Semua yang diberikan ke saya, saya tidak menghitung dan saya (langsung) masukkan di kardus," ujar Hartini, saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/8/2017).

Dalam kasus jual beli jabatan ini, Hartini mengaku, sebagian uang yang diterimanya dicatat dalam sebuah buku tulis. Namun sebagian lagi, tidak ia catat.

Buku yang berisi tulisan tangan itu saat ini telah disita jaksa KPK sebagai salah satu barang bukti. Berdasar fakta sidang, upeti yang disetorkan dari mereka yang hendak promosi jabatan jumlahnya berbeda-beda, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 200 juta.

(Baca juga: Bupati Klaten Bantah Terima Setoran Rp 1 Miliar dari Bawahannya)

Pemberian uang dikoordinasikan melalui pihak perantara. Meski mendapat uang syukuran, Sri mengaku tidak pernah menggunakan uang itu.

"Hanya sebagian yang dicatat di buku. Saya belum menggunakan yang syukuran itu," tambahnya.

Uang syukuran terakhir yang disita KPK sebesar Rp 170 juta saat operasi tangkap tangan di rumah Dinas Bupati Klaten. Uang "syukuran" ditujukan untuk promosi empat pegawai di Dinas Pendidikan Klaten.

Dalam dakwaan, Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi tak lama setelah ia dilantik sebagai bupati. Total suap dan gratifikasi selama 8 bulan ia menjabat mencapai Rp 12,1 miliar.

(Baca juga: Sekretaris Dinas Pendidikan Setor Rp 750 juta ke Bupati Klaten)

Sri Hartini dilantik bersama wakilnya Sri Mulyani pada 17 Februari 2016. Tiga bulan setelah menjabat, atau Mei 2016, Hartini didakwa menjalankan kegiatan jual beli jabatan.

Kegiatan berakhir setelah Sri Hartini ditangkap KPK pada Desember 2016 lalu. Hartini didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 12 huruf a, dan pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com