Salin Artikel

Bupati Klaten Akui Terima Uang Suap Jual Beli Jabatan

"Semua yang diberikan ke saya, saya tidak menghitung dan saya (langsung) masukkan di kardus," ujar Hartini, saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/8/2017).

Dalam kasus jual beli jabatan ini, Hartini mengaku, sebagian uang yang diterimanya dicatat dalam sebuah buku tulis. Namun sebagian lagi, tidak ia catat.

Buku yang berisi tulisan tangan itu saat ini telah disita jaksa KPK sebagai salah satu barang bukti. Berdasar fakta sidang, upeti yang disetorkan dari mereka yang hendak promosi jabatan jumlahnya berbeda-beda, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 200 juta.

Pemberian uang dikoordinasikan melalui pihak perantara. Meski mendapat uang syukuran, Sri mengaku tidak pernah menggunakan uang itu.

"Hanya sebagian yang dicatat di buku. Saya belum menggunakan yang syukuran itu," tambahnya.

Uang syukuran terakhir yang disita KPK sebesar Rp 170 juta saat operasi tangkap tangan di rumah Dinas Bupati Klaten. Uang "syukuran" ditujukan untuk promosi empat pegawai di Dinas Pendidikan Klaten.

Dalam dakwaan, Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi tak lama setelah ia dilantik sebagai bupati. Total suap dan gratifikasi selama 8 bulan ia menjabat mencapai Rp 12,1 miliar.

Sri Hartini dilantik bersama wakilnya Sri Mulyani pada 17 Februari 2016. Tiga bulan setelah menjabat, atau Mei 2016, Hartini didakwa menjalankan kegiatan jual beli jabatan.

Kegiatan berakhir setelah Sri Hartini ditangkap KPK pada Desember 2016 lalu. Hartini didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 12 huruf a, dan pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/16/16084271/bupati-klaten-akui-terima-uang-suap-jual-beli-jabatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke