Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Klaten Didakwa Terima Upeti Rp 2 Miliar dari 34 Kepala Sekolah

Kompas.com - 23/05/2017, 08:37 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini didakwa tidak hanya menerima uang suap dan gratifikasi dari kepala desa dan para pegawai negeri sipil yang hendak promosi jabatan.

Bupati wanita itu juga diduga menerima upeti dari para kepala sekolah dan guru di lingkungan dinas pendidikan Klaten.

"Ya ada uang mutasi para kepala sekolah SMP, SMA dan SMK. 34 kepala sekolah, ada juga guru yang ingin menjadi kepala sekolah," kata Afni Carolina, jaksa KPK seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/5/2017) sore.

Total hadiah uang yang diterima Sri Hartini dari para kepala sekolah itu berjumlah Rp 2,04 miliar. Sementara itu, dari kasus jual beli jabatan, gratifikasi dari 148 kepala desa dan kasus lain berjumlah sekitar Rp 12,1 miliar.

(Baca juga: 8 Bulan Menjabat, Bupati Klaten Terima Suap Hingga Rp 12,1 Miliar)

Afni mengatakan, Sri sebagai penyelenggara negara seharusnya melaporkan hadiah apapun yang diterimanya maksimal dilaporkan selama tiga bulan. Kewajiban itu perlu karena ia telah menandatangani pakta Integritas, seusia pelatihan tunas integritas kepala daerah terpilih di KPK, tak lama setelah dilantik jadi bupati pada 17 Februari 2016.

"Tiga bulan setelah menerima tidak melaporkan ke LHKPN. Hadiah dianggap suap," ujar Afni.

Para guru dan kepala sekolah yang jumlahnya 34 orang ini memberikan besaran uang dengan jumlah bervariasi, antara satu kepala sekolah dengan yang lainnya juga tidak sama.

Selain kasus jual beli jabatan kepala sekolah, Sri juga diduga terlibat dalam pemotongan bantuan keuangan desa. Dia juga didakwa l menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengisian jabatan di PDAM Klaten.

Sri Hartini dijerat dengan pasal 12 huruf a dan 12 huruf Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, baru satu penyuap bernama Suramlan yang sudah diproses hukum.

 

Kompas TV Rem Tak Berfungsi, Bus Tabrak Tebing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com