Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Terima Suap Rp 12,1 Miliar, Bupati Klaten Minta Keadilan

Kompas.com - 23/05/2017, 09:19 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meminta keadilan dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjeratnya saat ini. Sri minta dalam sidang terungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/5/2018) sore, Sri tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dia minta perkaranya dilangsungkan untuk pemeriksaan saksi. Namun Sri meminta waktu kepada hakim untuk menyampaikan kegelisahannya.

"Saya memahami dakwaan yang dibacakan oleh jaksa ini, saya berharap melalui sidang terungkap fakta sebenarnya," ujar bupati yang dilantik 17 Februari 2016 ini.

"Semoga saya mendapat keadilan melalui persidangan ini," pintanya.

(Baca juga: 8 Bulan Menjabat, Bupati Klaten Terima Suap Hingga Rp 12,1 Miliar)

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afni Carolina mengatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Sri adalah perbuatan yang berlanjut. Selain menerima suap, terdakwa juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.

Untuk proses persidangan selanjutnya, jaksa akan memilih saksi yang berkaitan. Namun lantaran jumlahnya ratusan, saksi yang diambil cukup perwakilan saja.

"Saksi (yang terlibat) ada 500-an orang. Tapi kita tidak gunakan seluruhnya," ujarnya.

Meski yang terlibat ada ratusan orang, KPK hanya menetapkan dia tersangka. Para saksi lain yang diduga memberikan sejumlah hadiah uang belum ditindaklanjuti.

"Kami tunggu hasil setelah hasil persidangan. Yang sudah ditangani KPK baru Bupati Klaten dan Suramlan," ucapnya.

(Baca juga: Uang Syukuran dalam Kasus Suap Rp 12,1 Miliar untuk Bupati Klaten)

Sri Hartini sendiri dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Kompas TV Rem Tak Berfungsi, Bus Tabrak Tebing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com