Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertahankan Jabatan, Kepala Sekolah Setor Upeti Rp 10 Juta ke Bupati Klaten

Kompas.com - 12/06/2017, 17:05 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Klaten non-aktif Sri Hartini diduga tak hanya menerima gratifikasi dari calon kepala sekolah dalam kasus jual beli jabatan. Sri juga dinilai menerima upeti dari para kepala sekolah yang ingin mempertahankan jabatannya.

Subandi, Kepala SMPN 1 Karangdowo Klaten mengungkapkan, ia menyetor uang Rp 10 juta. Uang itu disebutnya sebagai uang syukuran, yang diberikan untuk mempertahankan jabatannya.

"Saya beri Rp 10 juta," kata Subandi, di sela memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/6/2017).

(Baca juga: Uang Syukuran dalam Kasus Suap Rp 12,1 Miliar untuk Bupati Klaten)

 

Selain menyetor, Subandi juga berperan mengumpulkan uang syukuran dari para kepala SMP yang hendak mempertahankan jabatannya. Peran itu dilakukannya karena ia juga menjabat Ketua Subrayon Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.

Subandi menjelaskan, uang syukuran dari tiap kepala sekolah berkisar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Uang syukuran diberikan agar mereka tidak dicopot dari jabatannya. "Total ada 6 kepala sekolah, per orang Rp 10 juta sampai Rp 20 juta," kata Subandi.

Wiyarto, Kepala SMPN 6 Klaten menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan, uang syukuran diberikan untuk mempertahankan jabatannya. Uang tersebut dititipkan ke Kepala Bidang SD Disdik Klaten Bambang Teguh Satya.

Uang gratifikasi yang diberikan bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. "Dititipkan Pak Bambang," ujar saksi. 

(Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 12,1 Miliar, Bupati Klaten Minta Keadilan)

Terdakwa Sri membantah keterangan para saksi. Diberitakan sebelumnya, Sri Hartini didakwa menerima gratifikasi dari 34 kepala sekolah dan guru yang hendak diangkat menjadi kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Klaten.

Jaksa KPK Afni Carolina menduga uang gratifikasi yang diterima dari instansi pendidikan berjumlah Rp 2,04 miliar. Sementara dari kasus jual beli jabatan, gratifikasi, dari 148 kepala desa dan kasus lain berjumlah sekitar Rp 12,1 Miliar.

Hari ini, ada 16 saksi yang diperiksa sebagai saksi. Dari jumlah itu, 14 di antaranya adalah saksi PNS. Mereka antara lain Subandi, Riyanto, Supriyanto, Aji Ismoyo, dan Endang Ningsih.

(Baca juga: Kasus Bupati Klaten, 14 PNS dan 1 Narapidana Diperiksa)

Lalu Sudarsih (kepala SMP), Widodo Indriyanto, Suyanto (Kepala SMP), Suramlan (Kasi SMP Dinas Pendidikan), Guntur Sri Wijayanto, Agustinus Budi Utomo, Bambang Teguh Satya (Kepala Bidang di Disdik Klaten), Sudirno, dan Kepala Disdik Klaten Pantoro.

Sementara dua pihak swasta yang diminta keterangan yaitu Sri Raharjo alias Jojon selaku Direktur CV Bintang Media, dan Dandi Ivan pihak swasta yang bergerak di penyewaan alat berat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com