Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Uang Syukuran" dalam Kasus Suap Rp 12,1 Miliar untuk Bupati Klaten

Kompas.com - 23/05/2017, 09:00 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi dari berbagai pihak yang hendak promosi jabatan di sejumlah instansi Pemkab Klaten. Total uang yang mengalir kepadanya Rp 12,1 miliar.

Jaksa KPK Afni Carolina mengungkapkan bahwa pemberian uang suap dan gratifikasi diberikan dengan istilah uang "syukuran". Uang syukuran atau dengan kata lain "uang terima kasih" diberikan kepada Bupati oleh para pihak yang bersedia promosi di jabatan tertentu.

Dalam promosi jual beli jabatan pejabat di dinas, Sri Hartini mendapat uang syukuran Rp 2,9 miliar.

"Di Rumah Dinas Bupati Klaten, terdakwa menerima hadiah berupa Rp 2,9 miliar terkait susunan organisasi tata kerja, hadiah dilakukan untuk mendapatkan jabatan," kata Afni di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/5/2017) sore.

Jaksa menduga "uang syukuran" diberikan dalam rangka untuk promosi jabatan, terutama kaitan dengan perubahan SOTK. Dalam pemberian uang syukuran, Sri diduga tidak melakukannya sendiri.

Dia diduga memanfaatkan keluarganya, orang terdekatnya hingga tim suksesnya saat kampanye untuk mengumpulkan "uang syukuran" itu.

(Baca juga: Bupati Klaten Didakwa Terima Upeti Rp 2 Miliar dari 34 Kepala Sekolah)

Uang "syukuran" juga bervariasi mulai dari Rp 10 juta, Rp 25 juta, Rp Rp 40 juta, Rp 70 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 200 juta. Besaran uang syukuran berbeda-beda, tergabung dari posisi jabatan apa yang diincar mulai dari kepala seksi, hingga kepala bidang.

"Rp 25 juta untuk golongan IV dan Rp 50 juta untuk golongan III," ujarnya.

Jaksa KPK juga mengungkap kapan Sri bermain-main dalam kegiatan itu. Tiga bulan sejak dilantik, atau sejak Mei 2016, dia diduga berperan, hingga berakhir pada Desember 2016 ketika ia ditangkap tangan oleh tim KPK.

"Terdakwa mengetahui uang syukuran melalui beberapa nama. Patut diduga menggerakkan memberikan persetujuan mutasi mengisi jabatan," tambahnya.

(Baca juga: 8 Bulan Menjabat, Bupati Klaten Terima Suap Hingga Rp 12,1 Miliar)

Sri Hartini tidak keberatan dengan semua dakwaan terhadapnya. Dia tidak mengajukan eksepsi dalam sidangnya, sehingga sidang selanjutnya langsung kepada pemeriksaan terhadap para saksi.

 

 

Kompas TV Rem Tak Berfungsi, Bus Tabrak Tebing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com