Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPK Tidak Mengusulkan Pencabutan Hak Politik Bupati Klaten

Kompas.com - 29/08/2017, 08:49 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pidana 12 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/8/2017) sore kemarin.

Sri dituntut tinggi karena dinilai terlibat aktif dalam kasus kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 12,8 miliar. Suap dan gratifikasi itu terjadi dalam beberapa kasus, mulai dari jual beli jabatan, pemotongan bantuan dana desa, mutasi dan promosi kepala sekolah, mutasi pegawai, serta penerimaan pegawai di rumah sakit hingga PDAM setempat.

Baca juga: Bupati Klaten Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa KPK Afni Carolina mengatakan, tuntutan 12 tahun berikut denda telah mempertimbangkan banyak hal yang terjadi di dalam persidangan. Namun, KPK tidak memilih opsi pencabutan hak politik untuk yang bersangkutan.

“Kalau pencabutan hak politik tidak kami lakukan. Pertimbangannya memang tuntutan sudah cukup tinggi, dan cukup lama,” ujar Afni.

Pencabutan hak politik bagi kepala daerah yang tersandung korupsi memang kerap dilakukan. Namun KPK tidak mengambil opsi tersebut.

Di dalam persidangan, kata Afni, terdakwa Sri Hartini telah menunjukkan itikad baik dengan berlaku kooperatif dan membantu kelancaran persidangan. Sri Hartini juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sri sendiri bakal mengajukan nota pembelaan atas kasus yang menjeratnya. Nota pembelaan untuk dirinya sendiri akan ditulis sendiri secara terpisah. Pledoi akan ditulis tangan.

Sementara tim kuasa hukum akan melengkapi nota pembelaan dari sisi hukum.

“Insya Allah (ditulis tangan sendiri),” kata Sri.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bupati Klaten Siapkan Pembelaan Tertulis

Sri Hartini dijerat dengan pasal 12 huruf a dan 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan pidana, Sri juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau setara dengan 1 tahun kurungan.

Sidang dengan agenda pembelaan untuk Sri Hartini digelar pada Rabu (6/9/2017) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com