Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Klaten Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/08/2017, 16:56 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus jual beli jabatan yang menjeratnya. Sri juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar atau setara dengan satu tahun kurungan.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Sri di persidangan terbukti melanggar ketentuan dakwaan terkait suap dan gratifikasi.

Terdakwa selaku penyelenggara negara melanggar ketentuan pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menolak seluruh keterangan yang dianggap meringankan terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun dikurangi dalam masa hukuman yang dijalani. Menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Jaksa Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/8/2017).

(Baca juga: Bupati Klaten Akui Terima Uang Suap Jual Beli Jabatan)

Menurut jaksa, keterangan terdakwa yang tidak menerima uang secara langsung tidak mempunyai alasan mendasar. Dalam fakta persidangan, mayoritas saksi justru menyebut peran terdakwa.

"Penerimaan uang tidak sesuai dengan aturan UU," ujar jaksa.

Dalam perkara, jaksa menduga Sri mendapat uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 12,887 miliar. Suap dan gratifikasi terdiri dari beragam kasus mulai dari jual beli jabatan, pemotongan bantuan dana desa, mutasi, dan promosi kepala sekolah SMP dan SMA.

Lalu kasus mutasi PNS di Setda Pemkab Klaten hingga pengisian jabatan di PDAM, rumah sakit sakit dan intansi terkait.

(Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Jual-Beli Jabatan di Klaten)

 

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan peran sebagai penyelenggara yang bersih dari kolusi, korupsi. Semua unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tambah jaksa di depan hakim Antonius Wijantono tersebut.

Sri Hartini sendiri bakal mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan yang rencananya digelar Rabu (6/9/2017). "Sidang ditunda Rabu jam 10 pagi," tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com