Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bupati Klaten Siapkan Pembelaan Tertulis

Kompas.com - 29/08/2017, 08:18 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dituntut 12 tahun penjara atas dugaan kasus jual beli jabatan yang menjeratnya. Sri bakal mengajukan nota pembelaan atas kasus yang menjeratnya.

“Saya sudah siapkan pledoi sendiri. Dari kuasa hukum juga,” kata Sri, Senin (28/8/2017) kemarin.

Nota pembelaan untuk dirinya sendiri akan ditulis sendiri secara terpisah. Pledoi akan ditulis tangan. Sementara tim kuasa hukum akan melengkapi nota pembelaan dari sisi hukum.

“Insya Allah (ditulis tangan sendiri),” kata Sri.

Baca juga: Bupati Klaten Bantah Tentukan Besaran Uang Gratifikasi

Saat sebelum sidang, Sri sempat pasrah dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memilih sikap kooperatif serta membantu jalannya persidangan.

“Soal berapa tuntutan saya terima saja. Saya pasrah,” tambahnya kala diwawancara sebelum sidang.

Terkait uang suap dan gratifikasi yang diterimanya, Sri mengaku tak pernah menggunakannya. Ia memang menerima uang syukuran dan uang komitmen, namun dia mengaku tak sempat menghitung uang gratifikasi. Semua uang itu, kata dia, sudah diserahkan dan disita oleh KPK. Catatan penerimaan juga diserahkan kepada penyidik KPK.

"Ada tulisannya semua, di buku. Semua sudah diserahkan KPK. Saya tidak mengambil uang itu, wong hitung saja belum,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Deddy Suwadi mengakui bahwa kliennya memang menerima sejumlah uang. Namun, kliennya bukan sebagai orang yang menentukan berapa uang yang semestinya disetorkan.

Selain itu, kliennya juga tidak pernah menerima pemberian uang secara langsung. Dia juga tidak pernah meminta uang kepada mereka yang menempati jabatan tertentu.

“Klien kami seolah menentukan gratifikasi, bahwa itu tidak benar,” ujar Deddy.

Baca juga: Rincian Suap Rp 12,8 Miliar yang Diterima Bupati Klaten

Sri Hartini dijerat Pasal 12 huruf a dan 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan pidana, Sri juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau setara dengan 1 tahun kurungan.

Agenda pembelaan untuk Sri Hartini digelar pada Rabu (6/9/2017) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com