Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jatim: 100 Kali Dikalahkan, 100 Kali Saya Keluarkan Sprindik untuk La Nyalla

Kompas.com - 22/04/2016, 16:06 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Maruli Hutagalung mempersilakan kuasa hukum La Nyalla untuk kembali menggugat praperadilan status tersangka yang dikeluarkannya.

Dia menegaskan akan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru jika pengadilan membatalkan status tersangka Ketua Umum PSSI itu.

"100 kali digugat praperadilan, 100 kali saya akan keluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Begitu seterusnya," tegas Maruli, Jumat (22/4/2016).

Maruli mengaku tidak memiliki tendensi apa-apa dalam menangani kasus La Nyalla.

"Saya hanya berlaku profesional dalam bertugas," ujarnya.

Pada siang tadi, dia kembali menandatangani sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

(Baca juga: Sprindik Baru, La Nyalla Jadi Tersangka Kasus TPPU)

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dana yang dimaksud adalah dana hibah dari Pemprov Jatim kepada instansi pimpinan La Nyalla, yakni Kadin Jatim periode 2011-2014.

Sepanjang periode itu, Kadin Jatim menerima dana hibah total Rp 48 miliar. Sayangnya, Maruli enggan menjelaskan detail bentuk pencucian uang yang dilakukan La Nyalla karena masih dilakukan pemeriksaan.

"Yang masih terdeteksi Rp 1,3 miliar, nanti bisa berkembang," ucanya.

Atas dugaan kasus itu, La Nyalla terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sebelumnya, La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

 

Kompas TV Kejati Tunggu La Nyalla Dideportasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com