Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Diminta Peringatkan Kejati Jatim soal Sprindik Baru La Nyalla

Kompas.com - 13/04/2016, 19:53 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti meminta Kejaksaan Agung untuk mengingatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas terbitnya surat perintah penyidikan baru atas Ketua Kamar Dagang Indonesia Provinsi Jawa Timur tersebut.

Kuasa hukum La Nyalla menilai, penerbitan sprindik itu telah merusak sistem penegakan hukum.

"Besok kami berkirim surat ke Kejagung agar memperingatkan anak buahnya yang ada di Jatim agar menghormati sistem hukum," kata salah satu anggota tim kuasa hukum La Nyalla, Amir Burhanudin, Rabu (13/4/2016) sore.

Kuasa hukum La Nyalla juga mempertimbangkan untuk mengirim surat ke Presiden Joko Widodo agar turun tangan menertibkan penegak hukum di Kejati Jatim.

"Ini jelas-jelas mencederai sistem hukum," kata dia.

Ia menilai bahwa seharusnya Kejati Jatim menghormati putusan hakim yang sudah dua kali menyidangkan perkara gugatan yang sama dalam kasus dana hibah Kadin Jatim dan kedua putusannya sama.

"Kasus ini oleh hakim sudah ditutup, itu sudah jelas," kata dia.

Setelah kalah di sidang praperadilan atas penetapan tersangka La Nyalla, Kejati Jatim mengeluarkan sprindik baru atas kasus yang sama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung menandatanganinya tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan, Selasa kemarin.

Sprindik baru itu bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 dan diterbitkan bersamaan dengan keluarnya surat baru penetapan tersangka La Nyalla.

Adapun penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti berdasarkan surat Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016.

Kompas TV Kejagung Bantu Kejati Jatim Jerat La Nyalla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com