Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Kompas.com - 02/10/2023, 14:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUDAH satu tahun pascatragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Akibat tragedi tersebut, sebanyak 135 orang meninggal, 685 orang lainnya luka-luka (data Dinkes Kabupaten Malang).

Data ini tentunya masih mungkin bertambah karena kemungkinan adanya korban yang tidak dilaporkan atau tidak menjangkau instalasi medis sehingga tidak tercatat.

Dengan besaran jumlah korban seperti itu, proses hukum tragedi Kanjuruhan bisa dibilang jauh dari adil.

Aparat kepolisian hanya menjerat enam orang tersangka yang terdiri dari pihak panpel, PT Liga, dan tiga polisi.

Dari enam orang itu, hanya lima orang yang berkasnya berlanjut ke peradilan. Vonis terberat yang mereka dapat hanya 2,5 tahun.

Baca juga: Keadilan Tertiup Angin di Kanjuruhan

Bahkan pada pengadilan tingkat pertama di PN Surabaya, dua dari tiga personel kepolisian yang menjadi terdakwa sempat divonis bebas, sebelum akhirnya vonis tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung pada akhir Agustus lalu.

Dua polisi itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (divonis 2 tahun penjara) dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (divonis 2 tahun 6 bulan penjara).

Vonis tersebut tentunya jauh dari harapan para korban dan keluarganya. Selain terkait besaran masa pidana, pelaku operator gas air mata maupun petinggi kepolisian yang seharusnya bertanggung jawab tidak tersentuh hukum.

Begitu pula suporter pertama yang turun ke lapangan, yang diduga menjadi pemicu penembakan gas air mata, juga tidak tersentuh hukum.

Meskipun foto dan videonya banyak beredar, namun aparat kepolisian seakan enggan mengusut orang tersebut.

Perjuangan para keluarga korban mencari keadilan seakan menemui tembok besar. Perjuangan mereka dimulai dari adanya laporan kepolisian model B di Polres Malang yang dibuat oleh dua orang keluarga korban meninggal dunia pada November 2022 lalu.

Bahkan untuk membuat laporan model B tidak mudah. Upaya pelaporan di Polda Jatim ditolak, sedangkan upaya pelaporan di Polres Malang tidak langsung diterima, melainkan melalui diskusi panjang dengan penyidik hingga akhirnya laporan kepolisian model B tersebut mau mereka buat.

Proses hukum untuk laporan kepolisian model A yang dibuat polisi atas meninggalnya 135 orang dan ratusan orang lainnya terluka di Stadion Kanjuruhan tersebut berjalan seadanya.

Baca juga: Penanganan Setengah Hati Polres Malang terhadap Laporan Korban Kanjuruhan

Pasal yang dikenakan seakan sekenanya, yaitu pasal kelalaian yang menyebabkan kematian. Untuk dua orang Panpel Arema ditambah pasal dalam UU Keolahragaan.

Hai ini menunjukkan pihak penyidik kurang mengelaborasi potensi pengenaan pasal lain yang mungkin terjadi pada saat peristiwa Kanjuruhan seperti pasal penganiayaan, kekerasan terhadap anak, hingga pasal penghalangan orang mengakses pengobatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com