Berdasarkan kesaksian para korban selamat, mereka sempat dilarang mendekati ambulans milik Dokpol yang berjaga.
Penyidik seakan hanya ingin memenuhi keinginan masyarakat agar ada tersangka pada peristiwa Kanjuruhan.
Meski laporan kepolisian bergulir di pengadilan, namun upaya mencari keadilan melalui laporan model A tidak semudah itu.
Forkopimda Kabupaten Malang meminta agar persidangan dipindahkan ke PN Surabaya, akibatnya kontrol masyarakat Malang terhadap persidangan menjadi sulit.
Bahkan mereka seakan dibenturkan dengan suporter Surabaya melalui isu-isu bahwa persidangan akan dibuat kisruh apabila kelompok korban datang ke PN Surabaya.
Mahasiswa Surabaya yang sempat melakukan aksi terkait persidangan tersebut sempat diintimidasi oleh orang-orang tidak dikenal sehingga aksi mereka bubar.
Dan menjadi fakta bahwa pihak korban yang ingin menyaksikan proses peradilan di PN Surabaya mendapatkan perlakuan kurang baik dari petugas yang menjaga persidangan tersebut.
Bahkan beberapa korban selamat yang menjadi saksi sempat dilucuti pakaiannya karena dianggap berbau atribut korban.
Berbanding terbalik dengan pihak terdakwa di mana para pendukungnya bebas masuk ruang sidang, bahkan sempat terekam kamera melakukan intimidasi terhadap petugas Kejaksaan yang sedang mengawal terdakwa.
Dengan situasi persidangan seperti itu, tentunya sulit untuk mengharapkan adanya vonis yang berpihak kepada korban.
Tanpa adanya kawalan dari kelompok korban ditambah adanya intimidasi dari kelompok terdakwa, tentunya sedikit banyak memberi pengaruh kepada vonis majelis hakim.
Awal Maret, keluarlah vonis ringan tersebut sesuai dengan yang ditulis pada awal tulisan ini.
Beralih ke upaya pencarian keadilan melalui laporan kepolisian model B. Proses laporan kepolisian model B di Polres Malang lebih mengenaskan.
Dalam SP2HP bulan Februari 2023 atau 4 bulan setelah pelaporan dibuat, kepolisian hanya memeriksa saksi dengan hitungan jari di mana hampir semuanya merupakan anggota Kepolisian.
Puncaknya pada 7 September 2023, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengumumkan bahwa laporan kepolisian model B yang dibuat keluarga korban Kanjuruhan dihentikan karena tidak memenuhi unsur.