Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Tersangka La Nyalla Ditahan, Kuasa Hukum Tak Bisa Gugat Praperadilan

Kompas.com - 21/04/2016, 15:34 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga hari ini belum memberikan surat penetapan tersangka La Nyalla Matalitti kepada pihak keluarga atau kuasa hukum.

Kejati ingin langsung memberikan surat itu kepada La Nyalla sendiri.

"Karena saat ini La Nyalla tidak ada di Indonesia, maka surat itu masih ada di kami sampai sekarang," kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Kamis (21/4/2016).

Karena surat belum juga diserahkan, akibatnya, kuasa hukum La Nyalla tidak bisa menanggapi surat tersebut dengan langkah hukum. Karena surat penetapan tersangka itu yang menjadi dasar kuasa kepada pihak pengacara La Nyalla. 

"Kita tidak dapat menggugat praperadilan lagi karena belum ada surat kuasanya dari keluarga," ujar Sumarso, tim kuasa hukum La Nyalla.

Menurut Maruli, La Nyalla tidak bisa lama lagi tinggal di tempat persembunyiannya di Singapura, karena izin tinggalnya hanya sampai 28 April nanti, atau hanya kurang tujuh hari lagi. Karena itu, dia meminta La Nyalla segera pulang ke Indonesia.

Setelah dibebaskan dari status tersangka melalui putusan praperadilan, 12 April lalu, La Nyalla kembali ditetapkan tersangka dengan perkara yang sama di hari itu juga oleh Kejati Jatim.

Ketua Umum PSSI itu diduga menyelewengkan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. Dana tersebut diduga dipakainya untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com