Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Tinggal di Singapura Sepekan Lagi, La Nyalla Diminta Segera Pulang

Kompas.com - 20/04/2016, 14:44 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Izin tinggal La Nyalla Mattalitti di Singapura diketahui tinggal sepekan lagi, tepatnya hingga 28 April mendatang.

Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung meminta Ketua Umum PSSI itu untuk segera kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan.

"Karena itu, kami minta La Nyalla segera kembali ke Indonesia. Tidak usah takut, kami pakai prinsip praduga tak bersalah, yang menentukan bersalah atau tidak nanti pengadilan," kata Maruli, Rabu (20/4/2016).

Dia yakin La Nyalla tidak akan bisa ke mana-mana lagi karena paspornya sudah dicabut.

"Ruang geraknya semakin sempit. Karena itu, lebih baik La Nyalla kembali ke Indonesia," tambahnya.

La Nyalla terbang ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim 2012 pada 16 Maret lalu.

Melalui Bandara Halim Perdanakusuma, dia terpantau terbang ke Malaysia. Beberapa waktu kemudian, dia terpantau pindah ke Singapura hingga saat ini.

La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.

Kuasa hukum La Nyalla sempat memenangi gugatan praperadilan atas status tersangka yang diberikan Kejati Jatim, tetapi status tersebut kembali diberikan atas kasus yang sama pada 12 April lalu.

(Baca juga: Ini Alasan Hakim Menangkan Gugatan Praperadilan La Nyalla)

Surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka dikeluarkan beberapa jam setelah pengadilan negeri membacakan putusan hasil gugatan praperadilan status tersangka La Nyalla.

 

Kompas TV Kuasa Hukum La Nyalla Laporkan Kejati ke Kejagung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com